'Maju Tidaknya Negara Diukur dari Perlindungan HAM'

MPR
Ketua Fraksi PKB di MPR, Abdul Kadir Karding
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Ketua Fraksi PKB di MPR, Abdul Kadir Karding menyebutkan perubahan yang paling mendasar dalam amandemen UUD Tahun 1945 adalah termuatnya banyak aturan mengenai Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, sebelum amandemen tak banyak aturan mengenai HAM. Sekarang dalam UUD NRI Tahun 1945 ada 10 point yang mengatur HAM. Aturan itu mengenai hak hidup, memperoleh pendidikan, tak mendapat diskriminasi, dan kebebasan dalam beragama.

Dia mengatakan banyaknya aturan HAM dalam kosntitusi bukan karena tekanan dari dunia interasional. "Namun kita banyak memasukan aturan HAM karena komitmen kita untuk menegakkan HAM," ujarnya, saat menjadi narasumber dalam Training of Trainers (TOT) 4 Pilar MPR di Bogor, JUmat (2/10).

Dikatakan Deklarasi HAM PBB belakangan dibanding dengan Deklarasi HAM di Indonesia. Bagi Karding, HAM penting masuk dalam konstitusi sebab HAM merupakan syarat dalam menegakkan negara hukum adalah tegaknya HAM. Dijelaskan bahwa perlindungan HAM merupakan ukuran maju tidaknya sebuah negara, maju tidaknya peradaban bangsa, dan peradaban demokrasi.

"Kita korban HAM masa penjajahan selama ratusan tahun sehingga kita paham soal ini," paparnya.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler