MPR: Aparat Memberantas dengan Menciptkan Teror Baru

Dokumen MPR
Anggota MPR dari Fraksi PKS, T. B. Soenmadjaja
Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Anggota MPR dari Fraksi PKS, T. B. Soenmadjaja mengaku telah memberi masukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Badroddin Haiti, Kepala BNPT Komjen Pol Tito Karnavian dan Densus 88 abes Polri terkait pemberantasan terorisme. Hal itu diungkapkan dia usai memberi materi dalam acara Netizen Jogja Ngobrol Bareng MPR, Sabtu (19/3), di Kota YogYakarta.

Indonesia, menurut dia, adalah negara hukum, dengan ciri menjunjung azas praduga tidak bersalah. Karena itu, siapa pun mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum. Sedangkan proses hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk itu, Soemandjaja menyesalkan bila aparat memberantas teror dengan menciptakan teror baru. Salah satu peserta Netizen Ngobrol Bareng Dengan MPR menceritakan pengalaman penangkapan teror di salah satu kabupaten di Jawa Tengah yang dilakukan Densus ternyata membuat ketegangan di masyarakat. Memberantas teror namun dengan membuat teror, kata salah satu peserta itu.

Soenmandjaja menyesalkan anggapan membunuh lebih dahulu sebelum dibunuh. Menurut dia jika membunuh tak perlu menjalani sekolah. Sedangkan Densus, mereka adalah orang yang mengalami pendidikan, dan semua fasilitas yang ada dibiayai APBN atau uang rakyat.

"Bahkan polisi pun nanti kembali ke rakyat," katanya menegaskan.

Bila teroris dibunuh menurut Soemandjaja, hal demikian justru merugikan. Sebab polisi tidak bisa menggali informasi dari mereka. Tidak bisa menggali siapa yang menyuruh mereka, siapa jaringan mereka. "Kita prihatin dengan adanya terorisme," katanya menegaskan.


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler