DPD RI: Armada Pengawasan di Natuna Perlu Diperkuat
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPD RI, Farouk Muhammad mengatakan, armada pengawasan perikanan di perairan Natuna perlu diperkuat untuk menghentikan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.
"Illegal Fishing telah menyebabkan kerugian yang luar biasa bagi negara. Penindakan, pengawasan, dan penghentian terhadap pelaku illegal fishing memerlukan keseriusan pemerintah beserta seluruh pihak yang terkait," kata Farouk Muhammad di Jakarta, Rabu (23/3).
Menurut dia, pencurian ikan yang terjadi di perairan Natuna oleh kapal nelayan Cina selain telah mengambil sumber daya laut Indonesia, juga telah melakukan pelanggaran kedaulatan negara karena telah masuk wilayah perairan Indonesia.
Farouk juga menyesalkan tindakan "coast guard" (penjaga pantai) Cina yang telah melakukan perlindungan terhadap pelaku kejahatan.
Farouk yang menuntaskan Master of Criminal Justice Administration dari Amerika Serikat itu menjelaskan, Kapal Nelayan dan pembelaan kapal penjaga laut Cina secara faktual telah melanggar Undang-Undang (UU) 43/2008 tentang Wilayah Negara. Pasal 7 menyatakan Negara Indonesia memiliki hak-hak berdaulat dan hak-hak lain di Wilayah Yurisdiksi yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.