DPD Apresiasi Malaysia Pulangkan Dua Kapal Nelayan

Malaysia
Red: Taufik Rachman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba mengapresiasi kebijakan Pemerintah Pulau Penang, Malaysia, yang memperbolehkan pemulangan dua kapal nelayan asal Sumatera Utara yang ditangkap karena memasuki perairan negara itu, April 2016.

"Langkah Pemerintah Pulau Penang itu menunjukkan dijalankanan atau sudah diimplementasikannya MoU Common Guidelines RI-Malaysia," katanya di Medan, Ahad.

Izin membawa dua kapal nelayan asal Sumut itu, bukan ditahan atau dimusnahkan seperti sebelumnya, langsung dipastikan Parlindungan Purba saat melihat dua kapal itu di pelabuhan di Penang, Malaysia.

Menurut laporan Konjen RI untuk Penang, Malaysia, kepada Parlindungan Purba, sebelumnya kapal-kapal itu ditahan atau dimusnahkan

Dua kapal yang di dalamnya ada 14 orang di mana dua di antaranya nahkoda ditangkap pada 18 April 2016 karena memasuki perairan Pulau Penang.

Ia mengatakan awak kapal nelayan itu bisa segera dipulangkan atau paling lambat 28 Mei 2016

"Hanya nahkoda yang harus ditahan untuk proses lebih lanjut dan itupun penahanan dalam waktu lebih cepat pula," kata Parlindungan.

Menurut anggota DPD RI utusan Sumut itu, dilaksanakannya Memorandum Of Understanding (MoU) itu tidak terlepas dari keaktifan dan lobi Konjen RI untuk Penang, Malaysia, Taufiq Rodhy.

Konjen RI untuk Penang itu yang pernah ikut dalam membawa nelayan Sumut pulang bersama DPD RI dan Pemprov Sumut dinilai proaktif menangani kasus-kasus yang menimpa warga Indonesia mulai tenaga kerja dan nelayan di Penang.

"Jadi selain ke Pemerintah Malaysia, DPD RI juga memberi apresiasi besar kepada Konjen RI di Penang, Taufiq Rodhy," katanya.

DPD RI sendiri dan tentunya didukung Pemprov Sumut, Konjen RI di Penang dan pemerintah Penang berencana membantu pemulangan 10 orang nelayan yang masih berada di Penang itu.

Parlindungan menjelaskan, dalam kesepakatan dengan Malaysian Indonesia dan Malaysia sepakat menjaga perairan Selat Malaka karena kawasan itu merupakan milik kedua negara.

Bakamla RI dan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia, kata Parlindungan, terus melakukan perbaikan dan peningkatan kesepakatan dalam menyikapi soal penanganan atau hukum bagi kapal dan nelayan yang memasuki perairan di dua negara itu.

"Perbaikan dan peningkatan kesepakatan mengacu pada masih banyaknya perbedaan hukum khususnya menyangkut kapal nelayan," katanya.


sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler