RUU Larangan Minol Bisa Jadi Payung Hukum Perda Miras
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR saat ini sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol. Dewan Perwakilan Daerah mengapresiasi rencana itu dan berharap RUU tersebut bisa semakin menguatkan larangan miras di daerah.
DPD asal Papua, Carles Simareme, sangat antusias menyambut RUU ini. Minol diharapkan bukan hanya dilarang melalui Perda, tapi juga melalui undang-undang.
"Jadi RUU ini diharapkan memayungi perda-perda minuman beralkohol," kata Carles, saat dihubungi, Rabu (25/5).
RUU ini diminta lebih kuat melarang miras untuk seluruh warga Indonesia. Karena Perda itu hanya untuk daerahnya masing-masing.
Carles mengatakan, salah satu peristiwa kerusuhan antar suku di Papua, disebabkan karena pengaruh alkohol. Menurutnya, di Papua banyak Minol yang dibuat dengan kadar alkohol 70 persen. "Jadi saya minta itu semua dilarang," tegasnya.
Harapan Carles, RUU Larangan Minol ini bisa mengakomodir Perda-perda larangan Miras. Sehingga, masyarakat di daerah bisa merasakan dampak positif dari Perda maupun UU ini. Kalau itu terwujud, bisa terjadi penurunan angka kejahatan, pelecehan seksual dan meningkatnya kesejahteraan rakyat.