Raperda Ekonomi Kreatif Lengkapi RUU Garapan DPD
REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat Yusuf Puadz mengatakan Raperda Provinsi Jawa Barat tentang Ekonomi Kreatif ditargetkan bisa selesai dibahas tahun 2016 sehingga bisa segera disahkan pada tahun ini.
"Mudah-mudahan tahun ini rampung dan kalau bisa kita berharap Raperda Ekonomi Kreatif Jabar ini bisa berbarengan pengesahannya dengan RUU tentang Ekonomi Kreatif yang sedang dibahas pusat (DPD RI). Mungkin setelah lebaran tahun ini," kata Yusuf Puadz usai melakukan dialog dengan pelaku usaha kecil menengah di Kantor Kelurahan Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Kamis.
Menurut dia raperda tersebut dapat mendorong upaya yang dilakukan oleh legislatif dalam meningkatkan ekonomi, khususnya pendapatan asli daerah yang ada di Jawa Barat, yang memiliki ide original. Selain itu, lanjut dia, melalui raperda ini diharapkan pertumbuhan ekonomi kreatif di setiap daerah Jawa Barat bisa lebih baik yang berujung pada kesejahteraan masyarakat.
Ia menuturkan dari hasil dialog dengan pelaku usaha kecil menegah dan industri kreatif di Kabupaten tersebut ditemukan sejumlah hambatan salah satunya ialah kemudahan pinjaman dari perbankan atau permodalan. "Jadi nanti kita akan coba beri kemudan akses berupa lembaga dana bergulir yang mengelolanya dan langsung ditangani oleh dinas atau badan bukan oleh bank," katanya.
Oeh karena itu, kata dia, jika raperda ini disahkan maka di semua kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat akan dibangun sebuah rumah kreatif sebagai wadah untuk pelaku industri kreatif. "Di rumah kreatif ini nantinya kita memberikan sarana prasarana termasuk internet. Termasuk bagian dari tempat pelatihan bagi pelaku industri kreatif," kata dia.
Sementara itu Wakil Ketua BP Perda DPRD Jawa Barat Yunandar Eka Perwira mengatakan sosialisasi tentang raperda ini dilakukan untuk menggali informasi terkait persoalan apa saja yang menghambat pertumbuhan ekonomi kreatif. Sehingga, kata Yunandar, dengan cara seperti ini, diharapkan pasal-pasal dalam perda ekonomi kreatif nanti mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif.
"Saya berharap adanya masukan agar ekonomi kreatif ini dikemas ke dalam digital. Pelaku usaha harus menguasai perkembangan teknologi informasi dan komunikasi," kata dia.