MPR: Posisi Pancasila Harus Diperjelas

Pancasila
Rep: Eko Supriyadi Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengkajian MPR Bambang Sadono mengatakan, salah satu yang menjadi kajian badan yang dipimpinnya adalah menjelaskan di mana Pancasila disebut sebagai dasar negara. Ia mengakui, saat ini Pancasila banyak ditinggalkan oleh masyarakat, bahkan di lembaga pembuat undang-undang pun Pancasila juga dilupakan.

Sehingga, banyak undang-undang yang tak mencerminkan nilai-nilai Pancasila. "Untuk itu, kita harus menempatkan Pancasila sebagai dasar negara," ujar Bambang, saat menjadi narasumber dalam Bakohumas MPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8).

Bambang menyatakan, posisi Pancasila disebut sebagai dasar negara itu pun masih terjadi perdebatan. Menurutnya, ada yang menyakini Pancasila termuat dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Dulu, lanjut dia, ada Ketetapan MPR yang menyebut Pancasila sebagai dasar negara.

Namun, semua ketetapan itu sekarang dicabut semua. Sehingga, acuan Pancasila mengacu pada Pembukaan UUD. Dari perdebatan tentang Pancasila tersebut, ada juga masyarakat yang menggampangkan masalah.

Menurut Bambang, pemikirian seperti itu tidak bisa dibenarkan. Sebab harus dipikirkan juga generasi penerus. "Untuk itu kami ingin posisi Pancasila harus dipertegas sehingga produk turunannya juga jelas," ujarnya.

Soal Pancasila, ia menginginkan ada lembaga yang bertanggungjawab terhadap Pancasila, seperti BP7 semasa Presiden Soeharto. Diharapkan, jangan sampai ganti Presiden ganti kebijakan, ganti menteri ganti aturan. "Untuk itu di sini pentingnya haluan negara," kata Bambang.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler