MPR Jaring Masukan Soal Penguatan Kewenangan DPD
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Lembaga Pengkajian MPR RI yang bekerja sama dengan Universitas Negeri Semarang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema 'Penataan Kewenangan DPD RI'. FGD ini ingin memperoleh masukan dan terbentuknya suatu rumusan tentang keberadaan, fungsi dan peran kelembagaan DPD dalam sistem pemerintahan negara.
Berdasarkan keterangan pers dari MPR, para peserta dan narasumber pada dasarnya menginginkan DPD dipertahankan bahkan diperkuat. Sebab, hal tersebut akan menciptakan check and balances dalam permerintahan. Akan tetapi jika terjadi penguatan, maka harus ada perubahan regulasi, dan standarisasi dalam proses pemilihan anggota DPD.
Jika DPD diperkuat maka harus adanya pengawasan terhadap anggota DPD yang terpilih sehingga setiap anggota DPD dapat mempertanggungjawabkan jabatannya terhadap masyarakat daerah yang memilihnya. Pelaksanaan FGD dipimpin langsung oleh Pimpinan Lembaga Pengkajian MPR RI Mohammad Jafar Hafsah, dengan didampingi oleh Syamsul Bahri, Ali Masykur, Otong Abdurrahman, Fuad Bawazier, dan I Wayan Sudirta.
Pengaturan kedudukan, fungsi dan peran DPD dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimaksudkan untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam wadah NKRI. DPD diharapkan juga mampu memperteguh persatuan kebangsaan seluruh daerah, meningkatkan agregasi dan akomodasi aspirasi dan kepentingan daerah-daerah dalam perumusan kebijakan nasional berkaitan dengan negara dan daerah serta mendorong percepatan demokrasi, pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.