MPR: Sistem Pemilu Perlu Dievaluasi
REPUBLIKA.CO.ID, TELUK PANDAN -- Wakil Ketua MPR Mahyudin menjelaskan selain memiliki tugas-tugas konstitusional, MPR sebagai lembaga negara juga memiliki tugas mensosialisasikan Empat Pilar MPR, sesuai amanat UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Selain itu, menurutnya MPR juga punya tugas melakukan kajian tantang pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Salah satu yang menjadi konsen MPR adalah pelaksanaan UU tentang Pemilihan Umum (Pemilu). UU Pemilu yang ada sekarang, jelas Mahyudin, membuat banyak sekali kepala daerah dan gubernur masuk penjara.
''Memang mereka tidak punya niat maling, tapi undang-undang yang ada membuka kesempatan untuk itu, maka waspada lah,'' Mahyudin, di Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Jumat (18/11).
Oleh karena itu, lanjut dia, undang-undang tentang pemilu perlu dievaluasi. Sebab, pemilu yang sekarang menganut suara terbanyak membuat partai politik tidak bisa mengontrol. ''Dan, juga membuat orientasi partai politik jadi berbeda. Karena partai politik mau menang, maka direkrut orang-orang yang populis,'' jelasnya.
Oleh karena itu, Mahyudin mengusulkan agar sistem pemilihan umum merupakan kombinasi sistem terbuka dan tertutup, agar kualitas pemilu tetap terjaga.