Bea Cukai Entikong Musnahkan Puluhan Karung Pakaian Bekas
REPUBLIKA.CO.ID, ENTIKONG -- Bea Cukai Entikong memusnahkan pakaian bekas ilegal sebanyak 36 kotak dan 11 karung pada Kamis (27/4). Pakaian bekas yang berasal dari Malaysia tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Entikong dari Juni hingga Desember 2016.
Kepala Kantor Bea Cukai Entikong, Souvenir Yustianto mengatakan masuknya pakaian bekas secara ilegal sangat membahayakan untuk masyarakat. "Barang tersebut dapat mengandung bibit penyakit. Selain itu, hal ini dapat merusak pasar dalam negeri,” ujar dia.
Souvenir mengatakan Bea Cukai Entikong berperan dalam melindungi masyarakat dari segala ancaman dan potensi bibit penyakit pada pakaian bekas impor ilegal tersebut. Selain itu, Bea Cukai Entikong bertanggung jawab melindungi industri dan produk tekstil dalam negeri yang terancam kalah bersaing karena pemasukan pakaian bekas impor secara ilegal ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut melindungi produk tekstil dalam negeri dengan tidak membeli atau menggunakan pakaian bekas yang juga membahayakan bagi pemakainya,” kata Souvenir.