MPR Fasilitasi Pelaporan Kinerja Lembaga Negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono mengharap dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 2017 yang akan digelar hari ini, Rabu (16/8) di Gedung Nusantara, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, bisa membuat masyarakat mengetahui dan paham apa yang telah dilakukan oleh Presiden, MPR, DPR, DPD, MK, BPK, MA, dan KY.
“Sehingga muncul kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” ujarnya kepada wartawan.
Kepercayaan itu, menurut Ma’ruf Cahyono, sebagai bentuk kedaulatan rakyat. Diakuinya masing-masing lembaga negara mempunyai mekanisme tersendiri dalam menyampaikan laporan kinerjanya namun sebagai lembaga negara yang mandatnya diberikan oleh undang-undang dasar tentu kinerjanya harus dilaporkan kepada rakyat.
Menurut Ma’ruf Cahyono, forum yang paling lengkap dan paripurna serta representatif hanya di MPR. “Sidang Tahunan MPR paling tepat untuk memawadahi laporan kinerja lembga negara yang disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Dipaparkan, setiap lembaga negara mempunyai isu strategis. Isu yang strategis dari MPR, disebutkan soal reformulasi sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN. “Ini menjadi isu penting,” ungkapnya.
Tak hanya soal GBHN yang dianggap isu strategis. Isu mengenai penegakan etika sebagimana diatur dalam Tap MPR No. VI Tahun 2001 dan serta isu tentang Ekonomi Pancasila sebagaimana tertuang Tap MPR. No. XVI Tahun 1998 tentang Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi juga diakui sangat strategis.
Bagi Ma’ruf Cahyono, penegakan etika kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi etika politik, hukum, ekonomi, dan lainnya. “Ini menjadi isu penting untuk disampaikan kepada publik,” paparnya.
Diharapkan, banyak pikiran bergulir. Secara umum adalah bagaimana kita mampu membangun kehidupan yang berdasarkan nilai-nilai religiusitas, humanitas, nasionalitas, demokrasi, dan kesejahteraan sosial.
Dalam kaitan dengan implementasi demokrasi, kita sudah memilih sistem demokrasi konstitusional, yaitu kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan menurut UUD NRI Tahun 1945. Apapun kehendak rakyat diwadahi dalam aturan konstitusi.
“Sekarang konstitusi mengatur kedudukan lembaga negara setara,” kata dia.
Dalam sidang tahunan MPR yang dibahas bukan persoalan kedudukan lembaga negara namun adalah bagaimana rakyat menerima informasi terkait apa yang dilakukan lembaga negara sehingga akuntabilitas yang dimaksud bukan akuntabilitas MPR tapi akuntabilitas publik.
Untuk itu dalam sidang tahunan MPR, MPR akan memfasilitasi lembaga negara yang akan menyampaikan laporan kinerjanya kepada masyarakat. Disebutkan sebelum amandemen UUD, masing-masing lembaga negara termasuk Presiden melapor pada MPR. “Pada waktu itu MPR sebagai lembaga tertinggi negara,” ujarnya.