Kantor DPD Sulawesi Selatan Dinilai tak Layak Digunakan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gedung Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Provinsi Sulawesi Selatan dinilai tidak layak untuk digunakan sebagai kantor perwakilan DPD RI di daerah. Keadaan kantor yang berukuran kecil ini terdapat kerusakan-kerusakan di beberapa bagian. Selain itu, lokasi yang kurang strategis dinilai menjadi beberapa faktor yang membuat kantor DPD RI tersebut tidak mampu mendukung kegiatan anggota DPD RI di Sulawesi Selatan dalam menyerap dan menyalurkan aspirasi dan kepentingan masyarakat dan daerah.
Terkait permasalahan tersebut, Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI bersama senator dari Sulawesi Selatan meninjau kondisi gedung kantor DPD RI di Sulawesi Selatan. PURT DPD RI juga menilai bahwa gedung DPD RI di Sulawesi Selatan memang sudah tidak layak untuk digunakan sebagai kantor perwakilan.
Menurut Senator DPD RI dari Sulawesi Selatan, Iqbal Parewangi, jika dilihat dari keadaan tersebut, kantor perwakilan DPD RI harus segera dipindah. Menurutnya Sulawesi Selatan yang memiliki posisi strategis dan sentral di bagian timur Indonesia harus memiliki kantor perwakilan yang representatif.
“Pertama penting bahwa Sulawesi Selatan ini adalah titik akses untuk seluruh Indonesia Timur. Penting bahwa kantor DPD RI di Sulawesi Selatan mudah terakses bagi siapapun dari Indonesia Timur yang mau melintas ke timur. Pertimbangan kedua masyarakat Sulawesi Selatan bertanya, kalau kami mau mengadu ke DPD RI, mana kantornya? Ini lokasinya sangat tidak strategis,” ucapnya, Kamis (5/10) melalui siaran pers.
Senator DPD RI dari Sulawesi Selatan Bahar Ngitung menilai tidak layaknya kantor DPD RI di Sulsel tersebut dikarenakan struktur bangunan yang tidak menunjang kinerja Anggota DPD RI di Sulsel. Syarat-syarat minimum dari sebuah gedung DPD RI di daerah tidak dimiliki kantor tersebut.
“Kenapa dianggap tidak layak, karena sarana utama ruang anggota harus ada itu tidak dimiliki. Lalu layout ruangan sangat tidak representatif untuk berkantor sebagian sebuah lembaga negara yang ada di daerah,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPD RI, Sudarsono Hardjosoekarto, yang turut meninjau kantor tersebut mengatakan bahwa keberadaan gedung kantor DPD RI di daerah telah diatur dalam UU MD3. Dirinya menjelaskan bahwa PURT akan melakukan pertemuan dengan Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan untuk membahas solusi atas masalah tidak layaknya kantor perwakilan DPD RI di Sulsel.
“Tahap pertama, empat anggota dan seluruh anggota PURT akan konsultasi dengan Pak Gubernur bagaimana langkah-langkah dari perspektif pemerintahan daerah provinsi,” ucap Sudarsono.