Operasi Gempur, Bea Cukai Bengkalis Amankan Rokok Ilegal

Operasi Gempur dilakukan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait cukai.

Bea Cukai
Bea Cukai Bengkalis menggelar Operasi Gempur.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Dalam rangka melaksanakan perintah Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk menggelar Operasi Pengawasan Cukai 2018, Bea Cukai Bengkalis melaksanakan operasi gempur yang sudah dimulai dari periode bulan Maret.


Pada pelaksanaan Operasi Gempur periode April 2018, tepatnya pada Rabu (11/4), tim Operasi Gempur Bea Cukai Bengkalis telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal. Pelaku menggunakan modus dibawa dengan mobil pick up di daerah Sungai Pakning, Bengkalis, yang diduga berasal dari Air Tiris, Bangkinang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati mobil pick up tersebut membawa rokok-rokok yang tidak dilekati pita cukai dari berbagai merek yang salah satunya adalah merek Luffman dan lainnya dengan total sebanyak 64.560 batang,” jelas Kepala Bea dan Cukai Bengkalis, Mochammad Munif, seperti dalam siaran persnya.

Pelaksanaan Operas Gempur secara garis besar ditujukan untuk memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha dibidang cukai, baik penjual eceran maupun pemilik warung kecil dan kepada masyarakat tentang aturan cukai dan cara-cara mengenali pita cukai yang salah.

Munif, pada pembukaan operasi gempur menyampaikan latar belakang pelaksanaan operasi ini, yakni Bea dan Cukai Bengkalis hadir untuk memberikan wawasan dan pemahamaan kepada masyarkat untuk dapat taat terhadap hukum. Terutama yang terkait tentang cukai karena cukai rokok sangat dekat dengan masyarakat. 

"Namun kita juga tidak menutup kemungkinan terhadap terjadinya pelanggaran dan kita apabila melihat terjadinya pelanggaran tersebut untuk dapat dilakukan penindakan yang sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Munif.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler