Masyarakat Jabar Bangga Dapat Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah bisa digadaikan untuk pinjaman modal.
REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Masyarakat Kuningan, Jawa Barat merasa bangga dan bersyukur karena telah memiliki sertifikat tanah. "Harapan saya dengan mendapatkan sertifikat tanah mudah-mudahan bisa berguna untuk masa depan saya dan terutama keluarga, terima kasih Bapak Presiden," ujar Kasroh (43 tahun) saat penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden RI Joko Widodo di Gelanggang Olah Raga Ewangga, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Jumat (25/5).
Hal senada juga disampaikan Zaenal Mustofa (32) asal Sumedang. Ia merasa sangat lega bisa mendapatkan sertifikat tanah ini. "Sertifikat ini bisa menjadi penguat dan solusi apabila kita ingin menggadai untuk memperoleh pinjaman uang untuk modal usaha, sertifikat ini prosesnya sangat mudah dan cepat," ujar Zaenal.
Presiden Joko Widodo menyerahkan 7.000 sertifikat tanah untuk rakyat yang diserahkan secara simbolis kepada 12 orang perwakilan penerima, "Hari ini kita serahkan 7.000 sertifikat tanah, tetapi karena kapasitas gedung yang kita undang hari ini adalah 2.500 penerima sertifikat undangan. Coba diangkat, saya hitung dulu jangan diturunkan. Artinya yang dibagikan betul-betul 2.500 sertifikat dari 7.000 yang hari ini dibagikan semuanya," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan alasan sertifikat dipercepat dan segera diserahkan ke masyarakat. "Setiap saya ke daerah, ke desa, masuk ke kampung selalu keluhanya adalah masalah sengketa tanah, tidak di Sumatera, di Kalimantan, di Jawa, di Bali sampai di Papua dimana-mana keluhanya sama masalah sengketa tanah," katanya.
Dia mengungkapkan seluruh tanah di Indonesia seharusnya ada 126 juta bidang tanah disertifikatkan, tetapi di akhir 2014 baru 46 juta bidang tanah yang disertifikatkan, separuhnya saja belum ada, masih kurang 80 juta. "Kalau setiap tahun biasanya yang disertifikatkan hanya 500 ribu, bayangkan berarti kita harus menunggu 160 tahun untuk megang yang namanya sertifikat tanah, bapak/ibu udah nggak ada," kata Jokowi.
Ia memerintahkan kepada menteri ATR/kepala BPN mulai tahun lalu untuk mensertifikatkan tanah sebanyak 5 juta bidang tanah. "Saya tidak mau tahu caranya pokoknya sertifikat harus dipegang oleh masyarakat, tahun ini 7 Juta sertifikat harus keluar dan diterima oleh masyarakat, tahun depan 9 juta harus keluar, orang BPN tidak tidur, sabtu dan minggu kerja, ya memang melayani masyarakat harus seperti itu, jangan berlama-lama, jangan berbelit-belit, harus cepat," ujarnya yang disambut riuh tepuk tangan masyarakat penerima sertifikat tanah.
Jokowi mengimbau masyarakat yang sudah menerima sertifikat tanah dan akan mengagunkan sertifikatnya untuk memperoleh modal, agar sebelum meminjam uang dari bank dihitung dulu, dikalkulasi dulu bisa mengangsur atau tidak setiap bulannya.
"Kalau tidak bisa jangan dipaksakan, apalagi uang agunannya digunakan untuk beli mobil atau beli motor ini nggak bener. Paling-paling kalau dapat pinjaman Rp 300 juta, terus 150 jutanya untuk beli mobil paling-paling gagahnya enam bulan setelah itu mobilnya diangkut sama dealer, sertifikatnya di sita sama bank, tanahnya ilang," katanya.
Sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah juga jika diperlukan dapat dijadikan agunan untuk memperoleh modal dalam rangka mengembangkan usaha. Bagi masyarakat yang akan mengagunkan sertifikat tanah di Bank nantinya akan memperoleh sertifikat hak tanggungan. Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah beserta Benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Sertifikat hak tanggungan adalah tanda bukti seseorang memiliki hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah yang dimiliki pemberi jaminan (biasanya debitur), yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada si pemegang hak tanggungan dibandingkan kreditur-kreditur lainnya. Pada 2017 berdasarkan data Kementerian ATR/BPN di Provinsi Jawa Barat nilai Hak Tanggungan sampai dengan Desember 2017 sebesar Rp 91.858.404.731.772.