BPN Terapkan Sistem Sertifikat Elektronik

Autentikasi data dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh BSSN.

Antara/Nova Wahyudi
Presiden RI Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Menteri (ATR/BPN) Sofyan Djalil (kiri) saat penyerahan sertifikat hak atas lahan tanah di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (13/7).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerapkan sistem sertifikat elektronik agar lebih aman dan efisien dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin keamanan sistem elektronik itu, diperlukan pelayanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

"Sesuai Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik, perlu ada pelayanan informasi pertanahan dengan mudah, cepat, dan biaya rendah yang bisa dilakukan secara sistem elektronik," kata Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil, Senin (16/7).

Sertifikat elektronik yang dimaksud adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik. Atas dasar itulah, Kementerian ATR/BPN melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BSSN.

Penandatanganan MoU tersebut berisi tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik dan Penandatangan PKS berisi tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik Pada Sistem Elektronik di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Sofyan menambahkan menurut data tahun 2017, beban kerja Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia untuk tanda tangan dilakukan secara manual berkisar sebanyak 14.849 sertipikat. Setiap harinya dan produk Sertipikat Hak Atas Tanah yang dihasilkan masih dalam format kertas.


Salah satu layanan pertanahan yang bersifat online berupa dokumen elektronik perlu dijamin autentikasinya serta penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau "digital signature" secara bertahap pada produk-produk pertanahan. Hal-hal tersebut dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan layanan pertanahan.

Dalam pembahasan pelayanan publik, Kepala BSSN, Djoko Setiadi, berpesan kepada Kementerian ATR untuk melaksanakan pelayanan publik dalam bidang pertanahan secara responsif terus berupaya menanggapi keluhan, tuntutan dan memenuhi kebutuhan masyarakat sehingga proses pelayanan adminsitrasi pertanahan dapat dilakukan dengan baik dan akuntabel.

Kerja sama kedua lembaga ini dalam rangka mengembangkan dan mengamankan siber dan sandi, memanfaatkan sertifikat elektronik untuk meningkatkan keamanan transaksi elektronik Kementerian ATR/BPN.


sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler