Perusahaan Penerima Fasilitas Logistik Berikat Bertambah
Bea Cukai Wilayah Banten telah menerbitkan 11 fasilitas logistik berikat.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Bea Cukai Wilayah Banten kembali menambah deretan perusahaan penerima Pusat Logistik Berikat. Pada Jumat (3/5), Bea Cukai Banten menerbitkan izin Penetapan Tempat Sebagai Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Pemberian Izin Penyelenggara Pusat Logistik Berikat Sekaligus Izin Pengusaha Pusat Logistik Berikat Kepada PT Metro logistic Indonesia yang berlokasi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Banten, Mohammad Aflah Farobi menyatakan bahwa hingga saat ini, Bea Cukai Wilayah Banten telah menerbitkan 11 fasilitas di mana salah satunya PLB untuk berbagai perusahaan. “Dari awal tahun 2019, hingga saat ini Bea Cukai Banten telah menerbitkan 11 izin fasilitas termasuk salah satunya PLB. Keberadaan PLB tentunya dapat memberikan dampak positif terutama untuk menyongsong Indonesia sebagai hub logistik Asia Pasifik,” ungkap Aflah seperti dalam siaran persnya.
Aflah menambahkan bahwa dengan adanya PLB dapat memangkas biaya penimbunan di pelabuhan. “Selain itu pengeluaran barang yang ditimbun di PLB dapat dilakukan secara parsial sesuai kebutuhan perusahaan. Dengan semakin pesatnya perkembangan PLB di Indonesia, diharapkan Penimbunan Logistik yang selama ini dilakukan di luar negeri dapat segera beralih ke Indonesia,” ujar Aflah.
PT Metro Logistic Indonesia merupakan perusahaan penerima PLB Pendukung Kegiatan Industri Besar yang berlokasi di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang dan memiliki luas lokasi mencapai 10.139 meter persegi. Jenis barang yang ditimbun ialah logam untuk bahan konstruksi, ban dan komponennya, perlengkapan, sparepart dan komponen elektronik, serta komponen dan bahan baku alas kaki. Dengan pemberian fasilitas PLB diharapkan juga akan dapat mendorong produksi perusahaan sehingga dapat menciptakan produk berkualitas dan dapat bersaing di pasar global.