Bea Cukai Meulaboh Limpahkan Perkara Cukai ke Kejaksaan
Berkas sudah P-21 dari kejaksaan, selanjutnya tinggal JPU memutuskan putusan.
REPUBLIKA.CO.ID, TAPAKTUAN -- Bea Cukai Meulaboh melimpahkan perkara tindak pidana bidang cukai dengan potensi kerugian negara Rp 663.908.000 yang dilakukan oleh tersangka berinisial H (43) pada hari Kamis (2/5) di Gampong Durian Kawan, Kabupaten Aceh Selatan. Pelimpahan ini merupakan tahap dua setelah sebelumnya berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa menuju Kantor Kejaksaan setelah sebelumnya dititipkan di Lapas Kelas II Meulaboh. Tim penyidik Bea Cukai Meulaboh yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan mengawal ketat tersangka dan melakukan serah terima dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
“Berkas sudah P-21 dari kejaksaan, selanjutnya tinggal menunggu JPU memutuskan putusan peradilan. Hari ini kami serahkan sepenuhnya ke kejaksaan untuk lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Akbar Hafrianto.
Akbar juga menegaskan dengan adanya serah terima ini, kerjasama akan terjalin baik antar Kementerian/Lembaga penegak hukum Indonesia. “Kami harap koordinasi dan kerja sama akan terus terjalin dan dapat bermanfaat untuk kedua belah pihak,” kata Akbar
Penyidikan kasus pidana terhadap tersangka H (43) telah dinyatakan selesai. Hal ini sesuai dengan peran serta fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat terhadap barang ilegal dan mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.