Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Burung
Penindakan 22 burung dan 89 bibit tanaman yang akan dijual pelaku.
REPUBLIKA.CO.ID, KUALANAMU -- Bea Cukai Kualanamu melakukan serah terima barang hasil penindakan berupa 22 ekor Burung Wambi dan 89 bibit tanaman kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan pada Jumat (17/5) lalu di Gedung Bea Cukai Kualanamu.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menjelaskan bahwa seluruh burung dan bibit tanaman tersebut akan dijual oleh pelaku. Pelaku tersebut membawa burung dengan dibungkus kain yang dimasukkan ke dalam enam kardus kecil dan dimasukkan pada koper miliknya.
"Sementara untuk bibit tanaman dipisah menjadi 39 potong dan 50 potong juga dimasukkan ke dalam kardus,” jelas Bagus seperti dalam siaran persnya. Pelaku tersebut merupakan pria warga negara Malaysia dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu dari pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan yang diwakili oleh drh. Zureni menjelaskan bahwa berdasarkan peraturan Undang Undang Republik Indonesia No. 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, jika komoditas pertanian yang masuk ke wilayah Indonesia berasal dari negara yang sudah terjangkit virus tertentu dalam hal ini virus flu burung (avian influenza) akan dimusnahkan demi melindungi masyarakat dari bahaya penularan virus tersebut.
“Hasil tangkapan Bea Cukai ini tergolong hama dan akan kami musnahkan, karena dikhawatirkan membawa virus yang bisa menyerang manusia,” ujar Zureni.