Draf Amendemen Haluan Negara Diserahkan ke Semua Fraksi

Pokok-pokok amandemen terbatas ini akan dibawa dalam Sidang Akhir Masa Jabatan.

mpr
Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR Zulkifli Hasan mengungkapkan MPR telah menyiapkan pokok-pokok amandemen terbatas terkait haluan negara. Saat ini draf pokok-pokok amandemen terbatas terkait haluan negara ini sudah diserahkan kepada masing-masing fraksi untuk disempurnakan.

Pokok-pokok amandemen terbatas ini akan dibawa dalam Sidang Akhir Masa Jabatan pada 27 September 2019. “Badan Pengkajian di bawah Pak Mangindaan dan Pak Hidayat sudah menyiapkan pokok-pokok amandemen terbats haluan negara. Draft-nya sudah jadi. Ini akan disempurnakan. Sekarang sudah dibagi ke masing-masing fraksi,” kata Zulkifli Hasan, Rabu (24/7).

Baca Juga



Zulkifli menjelaskan fraksi-fraksi di MPR sudah menyepakati tentang perlunya amandemen terbatas UUD. Bahkan untuk menyiapkan amandemen terbatas, MPR sudah membentuk PAH I dan PAH II.

Namun, kesibukan pemilu dan lain-lain membuat persiapan amandemen itu terhenti. Sementara masa jabatan anggota MPR saat ini akan berakhir sekitar dua bulan lagi. “Dalam aturan sudah tidak mungkin lagi dalam waktu dua bulan kita mengadakan amandemen UUD,” katanya.

Perbaikan draft pokok-pokok amandemen terbatas itu akan dibahas dalam Rapat Gabungan pada 28 Agustus 2019. “MPR sudah menghasilkan karya, yaitu pokok-pokok pikiran perlunya amandemen terbatas,” ujarnya.

Selain pokok-pokok pikiran perlunya amandemen terbatas, Rapat Gabungan juga menyepakati untuk perubahan Tata Tertib MPR. Tata Tertib MPR perlu dilakukan perubahan menyesuaikan dengan UU MD3 terkait jumlah pimpinan MPR.

“Perubahan Tatib ini karena sesuai UU MD3, pimpinan MPR kembali seperti sebelumnya. Tidak delapan orang seperti sekarang ini, tetapi kembali menjadi lima orang, yaitu satu ketua dan empat wakil ketua,” ucapnya.

Untuk melakukan perubahan Tata Tertib MPR itu, Zulkifli menambahkan, Badan Pengkajian MPR akan menyiapkan perubahan Tata Tertib MPR. “Mudah-mudahan nanti pada tanggal 28 Agustus 2019 pada saat Rapat Gabungan, Tata Tertib yang baru ini bisa disepakati. Sehingga MPR mendatang sudah mempunyai Tata Tertib yang baru sesuai dengan UU MD3,” ucap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler