Ketua MPR : Amendemen Terbatas dan GBHN Disepakati Bersama

Dengan GBHN, Indonesia memiliki haluan yang menjadi pemandu pembangunan nasional

MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan.
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengatakan rencana mengamandemenkan Undang-undang Dasar 1945, yang di dalamnya berisi rencana menghidupkan kembali Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) telah mendapatkan kesepakatan bersama. Hal itu disampaikannya pada Sidang Tahunan MPR di Komplek Parlemen RI, Jakarta.

Baca Juga


"Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN," ujar Zulhas, Jumat (16/8).

Ia mengatakan, saat ini Indonesia membutuhkan sebuah sistem perencanaan pembangunan. Agar adanya kesinambungan dalam pelaksanaan pembangunan antara pusat dan daerah.

Dengan adanya GBHN, Indonesia akan memiliki haluan yang menjadi pemandu dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Haluan tersebut disusun dengan demokratis, guna nantinya memberikan manfaat kepada masyarakat.

"Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional," ujar Zulhas.

Dalam kesempatan itu, Zulhas menyampaikan rekomendasi MPR periode saat ini ke MPR periode selanjutnya. Agar penghidupan kembali GBHN dapat berjalan lancar, dan membawa manfaat bagi masyarakat Indonesia.

"Melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar, akademisi, dan tokoh-tokoh masyarakat, telah dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 - 2024," ujar Zulhas.

Diketahui, MPR telah merampungkan rumusan GBHN yang akan dihidupkan lagi, yang tertuang dalam "Pokok-pokok Haluan Negara". GBHN versi baru antara lain berisi arah kebijakan pembangunan 2020-2045 dalam bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, hukum, pertahanan, serta keamanan.

Dengan adanya GBHN, haluan negara bisa memuat hal yang pokok, berupa prinsip-prinsip panduan, misalnya terkait politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan. Serta kepemimpinan Indonesia di dunia internasional.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler