Hingga Agustus, Bea Cukai Sulbangtra Amankan 3,9 Juta Rokok

Bea Cukai berupaya menekan perederan rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.

Bea cukai
Bea Cukai Kudus berhasil mengamankan 413 ribu rokok ilegal dari penindakan pada Senin (2/9) malam
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO --  Bea Cukai untuk terus menekan peredaran rokok ilegal. Penindakan tersebut tidak hanya di pulau Jawa sebagai daerah produksi, melainkan di berbagai wilayah di Indonesia yang berpotensi sebagai daerah pemasaran salah satunya di wilayah Sulawesi.

Kepala Kantor Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara, Cerah Bangun, mengungkapkan  jajarannya secara kontinyu melakukan penindakan rokok ilegal. “Penindakan tersebut sejalan dengan gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ yang tengah digalakkan oleh Bea Cukai sebagai upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal menjadi tiga persen,” ujar  Cerah.

Dalam periode Januari hingga Agustus 2019, Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Utara telah berhasil mengamankan 3.961.496 batang rokok. Nilainya mencapai Rp 1.903.693.195. Potensi kerugian negara mencapai Rp 1.452.144.880.

Baca Juga


Setidaknya dalam periode tersebut, telah terdapat 99 kali penindakan. Penindakan yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya nyata dalam menjalankan tugas dan fungsi selaku Community Protector. “Selain menjalankan fungsi perlindungan, kami juga menekankan bahwa penindakan yang telah dilakukan ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan bagi pengusaha yang taat dalam memenuhi ketentuan hukum,” ucap Cerah.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler