Bea Cukai Juanda Gelar Ekspose Penindakan Modus Jasa Titipan

Total tegahan sebanyak 84 buah Iphone 11 yang nilainya lebih dari Rp 1,5 miliar.

Bea Cukai
Bea Cukai Juanda menggelar ekspos penertiban jasa titipan (Jastip) yang melakukan illegal trading dengan modus barang bawaan penumpang pada Kamis (10/10).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Bea Cukai Juanda menggelar ekspos penertiban jasa titipan (Jastip) yang melakukan illegal trading dengan modus barang bawaan penumpang pada Kamis (10/10) lalu. Dalam kurun waktu satu bulan terakhir Bea Cukai Juanda berhasil melakukan lima kali penindakan di terminal kedatangan Bandara Internasional Juanda dengan total tegahan sebanyak 84 buah Iphone 11 yang nilainya lebih dari Rp 1,5 miliar.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Purwantoro, memimpin secara langsung kegiatan yang dilaksanakan di aula Bea Cukai Juanda dengan awak media massa yang turut hadir dan meliput topik yang menjadi isu hangat di berbagai media.

“Dengan dirilisnya seri Iphone terbaru dari Apple ternyata berdampak pada kenaikan upaya untuk memasukkan handphone tersebut lewat barang penumpang kedatangan internasional mengingat di Indonesia produk tersebut belum dirilis. Kondisi ini membuka peluang para pelaku jastip untuk meraup keuntungan dengan modus barang bawaan penumpang,” ujar Purwantoro.

Dalam pemaparannya, Purwantoro mengimbau agar masyarakat berhati-hati jika memesan barang melalui Jastip. Aturan yang berlaku di Indonesia terkait impor harus selalu diselesaikan oleh setiap penumpang yang ingin membawa barang dari luar negeri. Kewajiban bea masuk dan pajak dalam rangka impor juga harus dilakukan di mesin yang telah disediakan Bea Cukai.

“Dari keseluruhan Iphone yang ditegah tersebut, terdapat 8 pcs yang sudah diselesaikan kewajiban kepabeanannya sesuai PMK yang berlaku. Di samping Iphone, petugas juga berhasil mengamankan 90 botol minuman keras berbagai jenis dan merk yang menyalahi aturan barang bawaan,” tutup Purwantoro seperti dalam siaran persnya.

Bea Cukai bertindak sebagai community protector dan trade facilitator untuk Indonesia, itu berarti Bea Cukai diberikan kewenangan untuk mencegah masuknya barang-barang yang dianggap akan merusak pasar Indonesia. Selain itu, Bea Cukai juga berfungsi agar seluruh masyarakat Indonesia mematuhi aturan-aturan kepabeanan yang berlaku dalam hal ini aturan terkait impor.

Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler