Bea Cukai Makassar Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 1,1 M
Bea Cukai ingin mengurangi peredaran rokok ilegal dari 7 persen menjadi 3 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Bea Cukai Makassar mengadakan pemusnahan terhadap rokok dan tembakau iris, serta minuman mengandung alkohol, pada Kamis (24/10). Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Gusmiadirrahman, menjelaskan peredaran rokok ilegal merupakan benalu bagi target penerimaan negara dari sektor cukai. Bea Cukai gencar melakukan pengawasan berupa penindakan terhadap peredaran barang illegal.
Barang yang dimusnahkan tersebut berasal dari 114 kali hasil penindakan periode tahun 2018-2019. Barang yang dimusnahkan,berupa 3 Juta lebih batang rokok, 278 Kg tembakau iris, serta 50 botol minuman alkohol, yang telah ditetapkan sebagai barang milik negara.
"Adapun perkiraan nilai kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar,” ucap Gusmiadirrahman.
Kegiatan ini merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi bea cukai sebagai ‘community protector’. Bea Cukai melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat.
Ke depannya diharapkan masyarakat semakin cerdas dan sadar untuk tidak membeli dan/atau menjual barang ilegal yang tidak memberikan kontribusi pada penerimaan negara.