Bea Cukai Jambi Amankan Puluhan Ribu Barang Ilegal
Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 835 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan peredaran minuman keras dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) ilegal yang terdapat di salah satu toko di kota Jambi, pada hari Sabtu (2/11).
Kepala Kantor Bea Cukai Jambi, Ardiyatno, menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang didapat dan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, total 2.748 botol minuman beralkohol berbagai merek serta 54.800 batang HPTL yang tidak dilekati pita cukai berhasil diamankan. Penindakan dilakukan berawal dari tim petugas yang mendapat informasi terkait adanya tempat penyimpanan minuman alkohol yang tidak memiliki izin di daerah Jambi.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang didapat, dan setelah mendapati ciri-ciri tempat yang telah diinformasikan, kemudian Bea Cukai berkoordinasi dengan Polda Jambi melakukan penggeledahan terhadap ruko tersebut,” jelas Ardiyatno.
Total nilai barang hasil penindakan tersebut ditaksir mencapai Rp 835 juta, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 424 juta. Untuk penelitian lebih lanjut, barang bukti segera dibawa ke Kantor Bea Cukai Jambi. Dari penindakan tersebut, diduga terjadi pelanggaran ketentuan peraturan di bidang Cukai.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera pada para pelaku serta dapat memperkuat sinergi dengan instansi-instansi terkait dalam bekerja sama untuk melindungi negara.