Bea Cukai Permudah Penyerahan Surat Asal Lewat E-Mail

Bea Cukai telah mengeluarkan kebijakan serupa untuk importasi barang dari China.

istimewa
Dalam rangka mengantisipasi terkendalanya pemanfaatan fasilitas impor berupa tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi), sebagai akibat pandemi virus corona (Covid-19), Bea Cukai telah menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-07/BC/2020 tanggal 30 Maret 2020.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Dalam rangka mengantisipasi terkendalanya pemanfaatan fasilitas impor berupa tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional (tarif preferensi), sebagai akibat pandemi virus corona (Covid-19),  Bea Cukai telah menerbitkan kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea Cukai nomor SE-07/BC/2020 tanggal 30 Maret 2020.


Surat itu berupa pemberian fleksibilitas terhadap penyerahan lembar asli surat keterangan asal (SKA) atau Invoice Declaration yang seharusnya diserahkan berupa fisik secara tatap muka, kini dapat dikirimkan melalui surat elektronik.

Sebelumnya, Bea Cukai telah mengeluarkan kebijakan serupa untuk importasi barang dari China. Namun, seiring dengan meluasnya dampak Covid-19 ke hampir seluruh negara di dunia, khususnya negara mitra Indonesia, serta untuk mengurangi intensitas tatap muka dan menerapkan social distancing, maka fleksibiltas ini diperluas demi kelancaran administrasi impor.

Ketentuan ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuannya telah mendapat nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Bea Cukai terhitung sejak tanggal 11 Maret 2020. Untuk dapat mengklaim tarif preferensi atas fleksibilitas tersebut, maka barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang, importir, penyelenggara/pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB), penyelenggara/pengusaha Pusat Logistik Berikat (PLB), atau pengusaha di Kawasan Bebas harus membuat surat pernyataan sesuai contoh format yang ditetapkan dan menyerahkan scan/pindaian berwarna atas SKA atau Invoice Declaration beserta dokumen pelengkap pabean melalui e-mail dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kalender sejak dokumen pemberitahuan impor mendapatkan nomor pendaftaran. Lembar fisik asli dari dokumen tersebut dapat diserahkan ke Bea Cukai dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender. 

Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian sebagai berikut: (1) barang yang diimpor tidak memenuhi Ketentuan Asal Barang, (2) importir/pengusaha tidak menyerahkan surat pernyataan, (3) lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean tidak diserahkan dalam jangka waktu yang ditetapkan, dan/atau (4) hasil konfirmasi SKA dinyatakan tidak valid, maka SKA atau Invoice Declaration ditolak dan tarif preferensi tidak dapat diberikan. 

Terhadap penetapan atas penelitian SKA yang diterbitkan sejak tanggal 11 Maret 2020 sampai dengan tanggal diterbitkannya SE-07/BC/2020 dapat diajukan Keberatan dan Banding sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 51/PMK.04/2017 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan dan Cukai, dan/atau pembetulan surat penetapan tagihan atas kekurangan pembayaran bea masuk sebagaimana diatur dalam PMK nomor 143/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda yang Disebabkan  Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, dan/atau Bukan Karena Kesalahan Orang. 

Bagi pengguna jasa yang membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Contact Center Bea Cukai 1500225 atau melalui live web chat di bit.ly/bravobc.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler