Mencegah Peredaran Rokok Ilegal Saat Pandemi Covid-19
Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok illegal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di tengah pandemi Covid-19 yang terjadi di Indonesia, Bea Cukai tetap menjalankan tugas melindungi negara, khususnya di bidang pengawasan. Bea Cukai berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok illegal dari tiga penindakan selama bulan April 2020. Penindakan berawal dari adanya informasi masyarakat yang memberitahukan akan adanya pengiriman rokok illegal ke daerah Jambi dan Pekanbaru.
Penindakan pertama dilakukan Tim Gempur Rokok Ilegal Bea Cukai Jambi yang mengamankan sekitar 124 ribu batang rokok tanpa cukai. Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan barang bukti potensi kerugian negara mencapai Rp. 56.492.800 bersama dengan tiga terduga pelaku.
Heri Susanto, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jambi, mengatakan bahwa penindakan kali ini diawali informasi masyarakat dan kemudian diteruskan kepada Tim Gempur Rokok Ilegal yang berada di Lapangan. “Pengiriman rokok ilegal tersebut berasal dari daerah Bangko dengan tujuan Muara Tembesi, Jambi. Tim kemudian berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Mobil Toyota Avanza yang sedang parkir di salah satu rumah. Tim kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menemukan sekitar 124.160 batang rokok ilegal,” ujar Heri.
Penindakan lainnya dilakukan oleh Bea Cukai Pekanbaru, dimana Tim Gempur Rokok Ilegalnya mengamankan 90 ribu batang rokok pada penindakan pertama dan 192 ribu batang rokok pada penindakan kedua. Sarana pengangkut berikut barang bukti kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
R Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, mengatakan pandemi Covid-19 tidak serta merta menghilangkan niat para pelaku mengedarkan rokok ilegal. Penindakan Tim Operasi Gempur Bea Cukai sudah membuktikannya.
“Pengawasan terhadap peredaran rokok tetap terus menjadi komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat. Kita tak henti-hentinya mencegah peredaran rokok illegal di masyarakat. Ketiga penindakan ini menjadi bukti nyata kerja Bea Cukai selama masa pandemi,” ujar Syarif.
Dari penindakan tersebut, seluruh pelaku diduga telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, khususnya pada Pasal 54.