Bea Cukai Fasilitasi Produksi Bahan Baku Pembuatan APD

Fasilitas yang diberikan adalah relaksasi pelayanan kawasan berikat

istimewa
Di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Bea Cukai terus melancarkan penindakan terhadap upaya peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA-–Bea Cukai bantu tanggulangi penyebaran pandemi Covid-19 dengan menerbitkan berbagai kebijakan dalam bentuk fasilitas dan kemudahan bagi pelaku usaha dan masyarakat luas. Fasilitas dan kemudahan tersebut diberikan guna menjaga keberlangsungan industri, khususnya industri kecil dan menengah (IKM), serta mendorong ketersediaan alat pelindung diri (APD), alat kesehatan, dan obat-obatan untuk masyarakat. 


Salah satu bentuk fasilitas yang diberikan adalah relaksasi pelayanan kawasan berikat agar dapat memproduksi masker, APD, dan hand sanitizer untuk kebutuhan dalam negeri berdasarkan Surat Edaran DJBC Nomor SE-02/BC/2020. Melalui fasilitas ini, pada Rabu (29/04), PT Libolon Indonesia berkontribusi dengan memberikan bantuan bahan baku pembuatan APD dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

“Total bantuan yang diberikan PT Libolon Indonesia dalam upaya penanggulangan bencana nasional ini berupa 8.000 yard bahan baku APD. Bahan baku tersebut selanjutnya akan diolah oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, yaitu PT Shiwon Indonesia dan PT Pan Pasific, yang bergerak di bidang tekstil,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Eko Darmanto.

Ia menambahkan, kedua perusahaan telah mendapat izin untuk memproduksi APD dengan memanfaatkan kemudahan perizinan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai untuk mendukung percepatan penanganan dampak Covid-19.“Kita berharap mata rantai penyebaran virus corona ini bisa segera terputus dan Indonesia terbebas dari pandemi Covid-19,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler