Bea Cukai-BNN Gagalkan Peredaran Narkoba di Paket Souvenir

Upaya pencegahan peredaran narkoba libatkan Bea Cuai Sumbagbar dan Lampung

Bea Cukai
Petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Bandar Lampung, dan BNN Provinsi Lampung berhasil mengamankan 100 butir obat Riklona 2 Clonazepam yang termasuk kedalam psikotropika golongan IV pada Selasa (16/6).
Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Sinergi Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di Provinsi Lampung. Petugas gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, Bea Cukai Wilayah Kalimantan Bagian Timur, Bea Cukai Bandar Lampung, dan BNN Provinsi Lampung berhasil mengamankan 100 butir obat Riklona 2 Clonazepam yang termasuk kedalam psikotropika golongan IV pada Selasa (16/6).


Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Wilayah Sumbagbar, Kunto Prasti Trenggono menjelaskan bahwa sebelumnya petugas Ba Cukai Sumbagbar menerima informasi dari Kanwil Bea Cukai Kalbagtim mengenai adanya sebuah paket barang kiriman. “paket tersebut diberitahukan sebagai souvenir dari Kalimantan Selatan dengan nama pengirim berinisial PTR dan nama penerima berinisial FAW yang diduga berisi narkotika,” ungkap Kunto.

Atas informasi tersebut, tim Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung langsung bergerak menuju gudang penyimpanan jasa pengiriman terkait untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap barang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sebuah kotak berisi 100 butir obat Riklona 2 Clonazepam yang termasuk kedalam psikotropika golongan IV. Dari temuan tersebut, petugas Bea Cukai bersama BNNP Lampung bersinergi melakukan upaya control delivery ke alamat penerima paket tersebut.

“Dalam kegiatan control delivery, tim gabungan berhasil menangkap penerima paket yang berinisial FAW beserta barang bukti. Selain itu tim gabungan juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 60 butir obat Alprazolam yang juga termasuk psikotropika golongan IV,” tutur Kunto.

Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Lampung untuk ditindak lanjuti. Penindakan ini merupakan komitmen nyata Bea Cukai dalam upaya melindungi masyarakat dari masuknya narkoba yang dapat merusak generasi muda Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler