Bea Cukai Denpasar Musnahkan Rokok Hingga Alkohol Ilegal

Rokok dan alkohol ilegal yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 1.977.374.397

ANTARA /FIKRI YUSUF
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal, (ilustrasi).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- KPPBC Tipe Madya Pabean A Denpasar memusnahkan ribuan produk Hasil Tembakau (HT), hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang beredar di masyarakat yang diperkirakan senilai Rp 1.977.374.397.

"Pemusnahan barang milik negara merupakan barang hasil penindakan periode Agustus 2019 sampai dengan Desember 2019 melalui giat operasi pasar. Selain itu, dilakukan juga penindakan terhadap barang kiriman luar negeri berupa barang larangan dan pembatasan yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait," kata Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih, saat ditemui di Denpasar, Rabu (15/7).

Ia menjelaskan pemusnahan dilakukan sebagai wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap UU No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta Peraturan BPOM No. 30 tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia.

Selanjutnya yang tertuang dalam Surat Edaran SE-74/BC/2018 Hal Pengecualian Ketentuan SNI atas Impor Mainan Melalui Barang Bawaan Penumpang dan Barang Kiriman dan Permendag No. 24 Tahun 2019 jo. Permendag No. 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketujuh atas Permendag 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

Barang hasil penindakan yang dimusnahkan terdiri dari 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape, 2.939 pcs alat kesehatan berbagai jenis, 3.282 pcs produk kosmetik berbagai jenis, dan 19.517 produk lain berbagai jenis terdiri dari smartwatch, alat elektronik, spareparts, aksesoris dan pakaian.

Ia mengatakan jumlah keseluruhan nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 1.977.374.397, sedangkan untuk total nilai kerugian negara senilai Rp 1.741.701.517.

"Pemusnahan BMN ini dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dipecah, dituang dan ditimbun ke dalam tanah dengan tujuan merusak dan/atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang tersebut," jelasnya.

Santi menjelaskan dalam hal ini Bea Cukai juga memiliki tugas dan fungsi sebagai trade facilitator and industrial assistance, community protector dan revenue collector yang dilakukan secara berimbang.

Selain itu, sebagai community protector dan revenue collector, peran pengawasan menjadi hal vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pertumbuhan perekonomian nasional dan menjaga masyarakat dari masuknya barang barang yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan masyarakat.


sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler