Bea Cukai Jateng DIY Ungkap Modus Peredaran Rokok Ilegal

Hingga Agustus, Bea Cukai Jawa Tengah telah mengamankan 32,5 juta rokok ilegal

dok. Istimewa
Barang bukti rokok ilegal dan awak truk pengangkut yang berhasil diamankan dari penindakan petugas Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, saat tiba di kantor Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, baru- baru ini.
Rep: bowo pribadi Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok illegal terus digencarkan aparat Bea Cukai, demi mengamankan penerimaan negara. Namun ulah para pelaku peredaran rokok illegal tak juga jera.


Berbagai modus pun dilakukan oleh para pelaku peredaran rokok ilegal, guna mengelabui petugas Bea Cukai. Mulai dari rokok 'polos' (tanpa pita cukai), memaslsukan pita cukai hingga dengan modus memanfaatkan pita cukai bekas.

"Dari sekian modus, peredaran rokok polos masih mendominasi, di wilayah Jawa Tengah dan DIY," ungkap Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Padmoyo Tri Wikanto, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (11/9).

Menurutnya, sejak Januari hingga Agustus 2020, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah berhasil mengamankan dan mengambil tindakan hukum terhadap peredaran 32,5 juta batang rokok ilegal.

Dari sisi kuantitas, jumlah tersebut mengalami penurunan sebanyak 30,68 persen jika dibandingkan dengan periode bulan yang sama tahun 2019, dengan jumlah rokok illegal yang berhasil diamankan mencapai 46,89 juta batang. 

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM), masih jelas Tri, peredaran rokok ilegal secara nasional terus mengalami penurunan dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2016 tercatat mencapai 12,1 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. "Angka peredaran rokok ilegal tersebut kembali mengalami penurunan pada tahun 2018 hingga menjadi 7 persen," tambahnya.

Tri juga menyampaikan, Bea Cukai --secara internal-- juga melakukan survei dengan metode yang sama hingga didapatkan angka peredaran rokok illegal pada tahun 2017 mencapai 10,9 dan perendan pada 2019 turun menjadi hanya 3 persen.

Seiring dengan upaya masif yang dilakukan oleh Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama dengan seluruh pihak terkait --baik dalam upaya pencegahan maupun upaya penegakan hukum-- diharapkan akan terus menekan peredaran rokok ilegal.

"Sehingga, kami berharap dalam survei UGM tahun 2020 ini, angka peredaran rokok illegal kembali bisa ditekan lagi sesuai dengan target Menteri Kuangan, yakni pada kisaran 1 persen," tandasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kanwil BC Jawa Tengah dan DIY, Moch Arif Setijo Nugroho menambahkan, modus peredaran rokok ilegal yang berkaitan dengan cukai dilakukan dengan beberapa cara.

Antara lain rokok polos yang dilekati pita cukai tapi palsu. Seperti menggunakan “jempel” atau kertas fotokopi yang seolah- olah digunakan sebagai pita cukai, menggunakan pita cukai bekas dan juga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

"Misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang digunakan untuk rokok isi 20 batang, pita cukai rokok untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) digunakan untuk rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM)," jelasnya.

Dari sisi distribusi, lanjut Moch Arif, para pelaku juga jamak menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi, truk barang dengan bak terbuka, truk kontainer hingga Bus AKAP, bahkan juga medistribusikan langsung kepada  pedagang- pedangang kecil di pasar. 

Namun pengiriman menggunaan truk angkutan barang menjadi yang paling sering digunakan. Cara pengangkutan pun juga bermacam- macam. Ada yang memuat secara penuh dalam truk dengan ditutupi terpal atau penutup lainnya.

Ada yang cara pengangkutannya disamarkan di antara muatan lain seperti buah- buahan, mebel dan lainnya. "Bahkan ada modus mengemas rokok ilegal tersebut dalam bentuk barang lain seperti pigura, dimasukkan dalam peti palet dan barang lain," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler