Bea Cukai Amankan 31 Ribu Batang Rokok Ilegal di Gondanglegi

Penemuan rokok ilegal di Gondanglegi bermula dari informasi masyarakat

Dok Bea Cukai Malang
Bea Cukai Malang mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal di Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Rep: Wilda Fizriyani Red: Ichsan Emrald Alamsyah

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Bea Cukai Malang mengamankan kurang lebih 31.284 batang rokok ilegal dari Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Di operasi tersebut, petugas menemukan barang kena cukai berupa hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai.


Kepala Bea Cukai Malang, Latif Helmi mengatakan, penemuan rokok ilegal di Gondanglegi bermula dari informasi masyarakat. Masyarakat melaporkan terdapat toko yang menjual rokok ilegal di Desa Putatkidul. 

Dari informasi tersebut, petugas pun langsung bergerak menuju ke lokasi target. "Di lokasi, petugas mendapati ribuan batang rokok ilegal," kata Latif.

Bea Cukai Malang mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal di Gondanglegi, Kabupaten Malang. - (Dok. Bea Cukai Malang)

Lebih rinci, Bea Cukai menemukan SKM merek New Unggul Exclusive berisi 20 sebanyak 60 bungkus. Kemudian SKM merek Glori Premium isi 16 sekitar 34 bungkus. Lalu SKM merek Sendang Biru berisi 20 sebanyak 56 bungkus dan Sendang Biru Bold isi 20 sekitar 950 bungkus.

Selanjutnya, Bea Cukai juga menemukan SKM merek Glori berisi 20 sebanyak 20 bungkus dan Jaya Mas Bold isi 20 sekitar 10 bungkus. Ada pula SKM merek SBR Black Edition isi 20 sebanyak 386 bungkus dan Joss Mild Batara berisi 16 sekitar 10 bungkus. Kemudian SKM merek Azza isi 20 sebanyak 47 bungkus.

Dari hasil operasi tersebut, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 14.234.220,-. Latif memastikan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. “Dan kami sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler