Inilah Respons Ketua MPR RI Atas Isu Aktual yang Merebak
Pemerintah agar meningkatkan kinerjanya dalam menanggulangi wabah Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah daerah yang masih marak terjadi telah menuai keprihatinan berbagai kalangan. Terutama jelang Pilkada serentak yang akan dilakukan di sejumlah daerah di Indonesia.
1. Inilah pandangan ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
A. Mendorong komisi pemilihan umum (KPU) bersama badan pengawas pemilu (Bawaslu) dengan tegas melaksanakan PKPU No.13 tahun 2020, namun demikian tidak mengenyampingkan sisi kemanusiaan dalam menindak dan memberikan sanksi kepada setiap pelanggar protokol kesehatan tersebut.
B. Mendorong agar dalam pengawasan kampanye Pilkada 2020, Bawaslu sebaiknya melakukannya secara konsisten dan sinergis bersama para pihak yang mempunyai otoritas, mengingat masa kampanye yang cukup panjang yakni 71 hari berpotensi terjadinya kembali pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh sejumlah pihak.
C. Mendorong KPU dapat membuat regulasi yang mengatur mekanisme Pilkada ditengah pandemi secara tegas dan konsisten, mengingat penyelenggara dan pengawas dinilai kesulitan mengendalikan mobilisasi massa dan arak-arakan sejak awal pelaksanaan Pilkada serentak.
D. Mengimbau kepada para paslon agar membuat inovasi dengan memanfaatkan teknologi digital dalam berkampanye serta tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku selama masa kampanye, guna mencegah terjadinya kluster baru Covid-19 selama Pilkada serentak.
2. Meluasnya penularan Covid-19 yang berdampak pada terganggunya layanan publik, seperti ditutupnya layanan Instalasi Gawat Darurat/IGD di sejumlah rumah sakit, kantor dinas, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap/Samsat, dan sejumlah layanan publik lainnya, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan informasi mengenai layanan publik yang masih bisa melayani masyarakat, serta pemerintah dengan pemerintah daerah agar lebih meningkatkan kinerjanya mengenai penanggulangan dan penanganan virus Covid-19, sehingga ke depannya dapat mencegah terjadinya peningkatan gangguan pada sejumlah layanan publik, termasuk di sektor kesehatan, seperti tutupnya IGD sehingga pasien harus merujuk ke rumah sakit lain.
B. Mendorong instansi pemerintah daerah memastikan untuk tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa atau kegiatan yang mendatangkan banyak narasumber dari eksternal, sebab apabila didapati pekerja yang positif covid-19 dikarenakan kegiatan-kegiatan tersebut, maka kantor dan layanan publik tersebut dapat ditutup, sehingga berdampak pada terhambatnya akses layanan bagi publik.
C. Mendorong pemerintah daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), serta daerah-daerah lainnya, khususnya yang masih memiliki angka covid-19 yang tinggi, agar dapat tegas dan sinkron dalam menentukan kebijakan terkait penanganan dan penanggulangan covid-19, dikarenakan hingga saat ini meskipun di DKI Jakarta tengah dilakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSSB secara ketat, namun angka kasus baru covid-19 masih belum berkurang.
D. Mengimbau masyarakat, khususnya masyarakat DKI Jakarta sebagai provinsi dengan kasus covid-19 tertinggi belakangan ini, agar menerapkan protokol kesehatan dengan disiplin, dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar/PSSB secara bijak, sehingga target untuk menurunkan angka covid-19 dapat secara perlahan tercapai sebagaimana yang di inginkan.
3. Sebanyak 26 provinsi di Indonesia endemis rabies sehingga menjadi ancaman kesehatan bagi masyarakat di 26 provinsi tersebut, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah bersama pemerintah daerah segera mencari tau sumber penyebaran rabies di 26 daerah tersebut apakah sumber penularannya dari hewan anjing, monyet, ataupun kucing. agar pemberian vaksin pada hewan-hewan tersebut, dan khususnya hewan liar yang berpotensi sebagai sumber penularan dapat segera dilakukan, sehingga eliminasi rabies dengan kolaborasi dan vaksinasi yang tuntas pada tahun 2030 dapat tercapai sesuai dengan target pemerintah.
B. Mendorong pemerintah daerah agar mengedukasi masyarakat di 26 provinsi tersebut mengenai pertolongan pertama dan hal yang harus dilakukan saat digigit hewan penular rabies, agar penyakit rabies dapat dicegah menginveksi lebih dalam pada kesehatan manusia.
C. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan/Kemenkes melalui Direktorat Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes, memberikan pemahaman selain kepada masyarakat, juga kepada pemangku kepentingan di 26 provinsi tersebut, sehingga pencegahan dan deteksi dini dapat dilakukan.
D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Direktorat Tular Vektor dan Zoonotik Kemenkes dan Direktorat Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Hewan Kementerian Pertanian/Kementan, untuk berkomitmen dalam membasmi endemis rabies di 26 provinsi, dikarenakan endemis rabies mengalami peningkatan pada tahun 2019 di 22 provinsi, dan pada tahun 2020 ada di 26 provinsi. Pemerintah harus berkomitmen juga melaksanakan target penuntasan endemis rabies ini, sekalipun saat ini pemerintah juga tengah fokus menangani dan menanggulangi pandemi Covid-19.