Aktif Atasi Covid-19, Bea Cukai Batam Raih Penghargaan BNPB

Selama 2020 Bea Cukai Batam telah mengeluarkan tujuh keputusan pemberian bebas fiskal

istimewa
Bea Cukai Batam terima penghargaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas peran aktifnya dalam memfasilitasi keluar masuk barang-barang keperluan penanganan Covid-19. Perwakilan BNPB, Ian Karim, menyerahkan penghargaan tersebut dalam kunjungan kerjanya ke kantor Bea Cukai Batam, Sabtu (26/9).
Red: Hiru Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM--Bea Cukai Batam terima penghargaan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas peran aktifnya dalam memfasilitasi keluar masuk barang-barang keperluan penanganan Covid-19. Perwakilan BNPB, Ian Karim, menyerahkan penghargaan tersebut dalam kunjungan kerjanya ke kantor Bea Cukai Batam, Sabtu (26/9). 


Ian Karim menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja Bea Cukai Batam, “Terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Bapak Susila Brata beserta jajaran yang begitu tanggap untuk melayani (keluar masuk) barang-barang keperluan penanganan Covid-19,” katanya.

Apresiasi ini pun disambut baik Kepala Seksi Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam, Nanang Suko Sadono, yang mewakili Kepala Kantor Bea Cukai Batam. Ia menyebutkan bahwa memang sudah menjadi tugas Bea Cukai untuk membantu dan memfasilitasi kegiatan keluar masuk barang, terlebih dalam hal luar biasa seperti penanganan Covid-19, maka menurutnya kecepatan keluar masuk barang adalah mutlak.

“Berdasarkan data, selama tahun 2020 Bea Cukai Batam telah mengeluarkan tujuh keputusan pemberian fasilitas pembebasan fiskal terhadap barang-barang kebutuhan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan dari Batam ke daerah di Indonesia lain seperti masker dan alat pelindung diri (APD) dengan nilai transaksi mencapai 8,3 miliar rupiah,” jelasnya.

Paska terbitnya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.04/2020 jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Menimbang Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Bea Cukai merespon dengan membuat standard operating procedures (SOP) bersama BNPB untuk mengatur percepatan pelayanan keluar masuk barang keperluan penanggulangan Covid-19.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler