Mahfud Minta Paslon Lakukan Kampanye Pilkada Secara Kreatif

Mahfud minta protokol kesehatan dijadikan kampanye kreatif para paslon

Republika/Putra M. Akbar
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Bayu Hermawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD meminta pasangan calon (paslon) yang mengikuti Pilkada untuk menjadikan protokol kesehatan sebagai bagian dari kampanye kreatif kepada masyarakat. Salah satu yang ia sarankan, paslon membuat masker sebanyak mungkin dan bisa dihiasi dengan gambar serta nomor peserta mereka.

Baca Juga


"Dalam rangka menyukseskan disiplin protokol kesehatan ini, setiap paslon berkampanye dengan membuat masker sebanyak mungkin, dan bisa dibuat ada gambar paslon dan nomer kepesertaan. Juga dibolehkan membuat dan menyediakan tempat-tempat cuci tangan di jalan umum," ungkap Mahfud dalam keterangan pers, Selasa (6/10).

Mahfud menyampaikan, dari laporan yang disampaikan oleh Kapolri, Menteri Dalam Negeri, dan sejumlah pihak lainnya, kampanye Pilkada yang telah berlangsung hampir dua pekan berjalan cukup baik. Namun, menurut Mahfud, di sejumlah tempat masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran kecil.

"Kalau dihitung tanggal 23, 24, 26 sampai sekarang, jadi pelanggaran tetap ada, tapi tetap bisa dikendalikan dan tidak besar. Seperti soal jaga jarak, kapasitas jumlah orang, dan ada yang lupa pakai masker. Pelanggaran yang biasa terjadi ditempat-tempat lain yang tidak ada Pilkada," ujar Mahfud.

Mahfud kemudian memberikan apresiasi kepada TNI, Polri, Satpol PP, Pemerintah Daerah dan seluruh aparat yang telah menjaga Pilkada. Berkat kinerja mereka sejauh ini tidak muncul klaster baru Covid-19. 

"Tertibkan keseluruhan jalannya Pilkada ini. Terutama tertibkan dalam konteks pelaksanaan disiplin protokol kesehatan," katanya.

Sebelumnya, Pemerintah belum ada niat untuk membentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatur hukuman bagi para peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang melanggar protokol kesehatan. Instrumen hukum yang sudah ada sejauh ini dinilai sudah lengkap untuk mengatasi hal itu.

"Ada Perppu atau tidak instrumennya sama, ancaman hukumannnya sama, instrumen hukumnya sama, aparatnya sama, terus apa Perppu yang diminta sampai saat ini?" ujar Mahfud kepada wartawan melalui konferensi pers daring, Rabu (1/10).

Mahfud menilai, pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh para peserta Pilkada serentak 2020 masih berupa pelanggaran-pelanggaran umum. Pelanggaran umum yang ia sebutkan, yakni berlebihnya orang yang datang dalam melakukan kampanye di masa pandemi dan adanya orang yang lupa mengenakan masker.

"Kecil-kecil, tidak jaga jarak, tidak pakai masker. Kita tindaklah gitu, tetapi yang sampai fatal kan ndak ada, malah banyak pelanggaran-pelanggaran di luar urusan Pilkada, di pasar-pasar di mal-mal, di jalan yang ndak ada Pilkadanya malah ramai," tutur Mahfud.

Meski begitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, hal tersebut memang tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak menindak para peserta Pilkada pelanggar protokol kesehatan. Menurut Mahfud, terhadap mereka akan dilakukan oleh polisi berdasarkan instrumen hukum yang sudah ada.

"Aparat keamanan dibantu Satpol PP dan dibantu TNI dan dimonitor dan dikendalikan oleh Kementerian Dalam Negeri bisa mengendalikan itu," jelasnya.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler