Bea Cukai Aceh Tindak 482 Kasus Hingga Oktober 2020

Hasil penindakan menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp 18 miliar

Bea Cukai
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR -- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)Provinsi Aceh, Safuadi menyebutkan hingga Oktober 2020 telah menindak 482 kasus dan berhasil menggagalkan tujuh kasus penyeludupan narkotika.

“Penindakan yang kita lakukan tersebut atas berbagai jenis komoditas seperti narkotika, psikotropika dan prekusor (NPP), hasil tembakau, unggas hidup, dan bawang merah yang melanggar ketentuan Kepabeanan dan Cukai,” katanya di Banda Aceh, Senin (19/10).

Ada pun untuk tujuh kasus penyelundupan narkotika yang berhasil digagalkan dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 296,57 kilogram (kg). Ia mengatakan Bea Cukai Aceh juga melakukan penindakan terhadap percobaan penyelundupan bawang merah sebanyak 55,5 ton dan unggas sebanyak 1.015 ekor.

“Hasil penindakan tersebut menyelamatkan negara dari potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 18 miliar dan atas penggagalan kasus penyelundupan narkotika tersebut telah menyelamatkan lebih dari 1 juta jiwa generasi Indonesia,” katanya.

Selain penindakan, dalam optimalisasi negara di bidang kepabeanan dan cukai penerimaan dari sektor tersebut hingga September 2020 telah terkumpul sebesar Rp 4,57 miliar atau 169,26 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,7 miliar. Penerimaan tersebut terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp 403,7 juta, Bea Keluar sebesar Rp 3 miliar dan Cukai sebesar R p1,14 miliar.
 
Dalam kegiatan tersebut Safuadi yang juga Kepala Kantor Perwakilan Kementerian Keuangan RI Provinsi Aceh turut didampingi, Kakanwil DJP Aceh, Tarmizi, Kakanwil DJKN Aceh, Syukriah dan Kakanwil DJPb Aceh, Syafriadi.


sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler