Bawaslu: Tak Mudah Dorong Kampanye Daring

'Imej di masyarakat, kalau nggak ada dangdutan itu bukan kampanye.'

Prayogi/Republika
Ketua Bawaslu Abhan.
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, mengatakan, tak mudah mendorong peserta Pilkada 2020 mengutamakan kampanye daring daripada kampanye konvensional yang bersifat tatap muka. Menurut dia, kampanye daring termasuk hal baru bagi masyarakat.

Baca Juga


"Imej di masyarakat yang namanya kampanye itu ya dengan keramaian, kalau nggak ada dangdutan itu bukan kampanye, kira-kira begitu," ujar Abhan dalam diskusi daring, Selasa (10/11).

Ia mengatakan, kampanye daring kurang diminati karena sejumlah faktor, selain kebiasaan masyarakat itu sendiri. Kemudian, akses internet pun belum memadai di sebagian wilayah di 270 daerah yang menggelar Pilkada 2020.

Ia menyebutkan, saat berkunjung ke Kepulauan Mentawai, lebih banyak wilayah dengan jaringan internet yang tidak memadai daripada wilayah dengan sinyal internet yang baik. Di sisi lain, beberapa wilayah pun belum dialiri listrik.

"Belum lagi wilayah-wilayah timur, Kepulauan Riau di Natuna dan sebagainya, kemudian di Maluku Seram bagian barat, timur, dan sebagainya. Sinyal juga lemah barangkali ada juga yang tidak ada sama sekali. Ini saya kira salah satu hambatan bahwa media daring masih tidak diminati oleh peserta, masih menggunakan metode konvensional," jelas Abhan

Ia menambahkan, pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini ada dua prinsip yang bertolak belakang tetapi harus dilakukan bersama. Prinsip untuk tetap di rumah dan menjaga jarak fisik satu sama lain agar mencegah penularan Covid-19 serta prinsip mobilisasi masyarakat dalam konstestasi pilkada.

"Yang satu harus mengurangi komunikasi kemudian ketemu, tetapi prinsip yang kedua tadi filosofinya pemilu pilkada itu ya mobilisasi massa harus digerakkan nanti tanggal 9 Desember datang ke TPS dan sebagainya," tutur Abhan.

Dengan demikian, lanjut dia, tugas pengawasan pun makin berat, baik tugas yang bersifat substansif elektoral maupun nonelektoral seperti ketentuan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang juga harus dipatuhi. Dua-duanya penting untuk menjaga hak pilih dan hak kesehatan masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada serentak di 270 daerah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler