APK Machfud-Mujiaman Dipasang di Bangunan Cagar Budaya
Pemasangan APK harus ada izin dari pemilik atau pengelola cagar budaya.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Alat Peraga Kampanye (APK) bergambar pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno menjadi sorotan lantaran dipasang di bangunan cagar budaya yang terletak di pertigaan Jalan Tunjungan Surabaya.
Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Surabaya, Retno Hastijanti mengaku belum mengeluarkan rekomendasi terkait pemasangan APK tersebut. "Kami belum mengeluarkan izin rekomendasi pemasangan APK tersebut," kata Retno dikonfirmasi Rabu (11/11).
Menurutnya, pemasangan perangkat iklan atau apapun di bangunan cagar budaya harus melalui sejumlah prosedur. Koordinasi harus dilakukan dengan pihak yang mengurus periklanan. Selain itu, pemasang iklan juga harus berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan dengan TACB.
Namun sampai saat ini, Retno kembali menegaskan, belum mendapatkan informasi terkait pemasangan APK tersebut dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya. "Belum ada informasi apapun terkait pemasangan APK di bangunan cagar budaya di Surabaya," ujarnya.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya Antiek Sugiharti membenarkan, jika bangunan model lama di pertigaan Jalan Tunjungan Surabaya itu adalah bangunan cagar budaya yang terdaftar di Pemkot Surabaya. Namun, menurutnya, bangunan cagar budaya tersebut bukan milik Pemkot Surabaya.
"Bangunan dimaksud benar termasuk cagar budaya, tapi bukan milik Pemkot Surabaya, melainkan milik perseorangan atau milik perusahaan," kata dia.
Direktur Media dan Komunikasi Tim Pemenangan Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno, Imam Syafii mengaku, masih akan mempelajari lagi aturan soal lokasi pemasangan APK. "Setahu kami APK dilarang dipasang di sejumlah lokasi. Di antaranya di gedung-gedung milik pemerintahan dan fasilitas umum," kata dia.
Imam mengatakan, pihaknya siap menurunkan APK dimaksud jika memang terbukti melanggar aturan yang ada. "Jika memang benar melanggar aturan kami siap menurunkan, tapi penyelenggara juga harus adil, karena banyak juga APK pasangan sebelah yang dipasang di tempat-tempat terlarang," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Surabaya Hidayat menjelaskan, pemasangan APK saat kampanye Pilkada Surabaya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2020. Hidayat mengatakan, APK diperbolehkan dipasang di lokasi bangunan cagar budaya milik perseorangan, asalkan sudah ada izin dan surat pernyataan dari pengelola perseorangan dimaksud.
"Jadi pemasangan APK harus ada izin dari pemilik atau pengelola cagar budaya," ujarnya.
Hidayat menambahkan, KPU Kota Surabaya telah mengeluarkan surat keputusan khusus nomor 876/PL.02.4-Kpt/3578/KPU-Kot/IX/2020 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya 2020. Dalam surat tersebut dijelaskan ada 123 ruas jalan di Surabaya yang dilarang dipasang APK Pilkada. Salah satunya Jalan Tunjungan.