Sejumlah Pelanggaran Tindak Pidana Pilkada Dihukum

Pelanggaran tindak pidana pilkada terjadi 12 kabupaten/kota.

Republika/Yogi Ardhi
Pelanggaran tindak pidana pilkada pemilihan yang sudah dijatuhi hukuman tersebar di 12 kabupaten/kota. Hukuman yang diterima berupa denda subsider kurungan penjara maupun penjara dan denda.
Rep: Mimi Kartika Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mencatat 12 putusan pengadilan negeri menghukum pelanggar tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pelakunya mulai dari kepala desa, aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara pemilu, hingga pejawat kepala daerah.

Berdasarkan data yang diterima Republika dari Ketua Bawaslu RI Abhan, pelanggaran tindak pidana pemilihan yang sudah dijatuhi hukuman tersebar di 12 kabupaten/kota. Hukuman yang diterima berupa denda subsider kurungan penjara maupun penjara dan denda.

Daerah itu antara lain Supiori dan Membramo Raya, Papua; Kutai Timur, Kalimantan Timur; Sungai Penuh, Jambi; Sumbawa Barat dan Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB); Pelalawan, Riau; Sawahlunto dan Pasaman Barat, Sumatera Barat; Poso, Sulawesi Tengah; Selayar, Sulawesi Selatan; serta Berau, Kalimantan Timur.

Abhan memerinci, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori Buziri Ronald Korwa dipidana akibat lembaganya tidak melaksanakan putusan Bawaslu atas sengketa yang diajukan bakal calon perseorangan Yotam Wakum. Sehingga yang bersangkutan tidak memenuhi syarat dukungan pasangan calon kepala daerah.

Ronald Korwa dikenakan Pasal 180 ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi kepala daerah. Ronald dijatuhi hukuman penjara 36 bulan dan denda Rp 36 juta.

Kemudian, putusan pengadilan juga menjatuhi hukuman penjara kepada Ketua dan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara yakni Sandi Kurniawan 40 bulan, Salmunira 38 bulan, serta Andi Muliana 36 bulan. Ketiganya disangkakan Pasal 185B juncto Pasal 186.

Dari berita acara hasil verifikasi faktual terdapat kecurigaan data memenuhi syarat mengalami penambahan sebanyak 2002 dukungan. Pendukung yang didatangkan ke kantor PPS Desa Sangatta Utara tidak diverifikasi oleh petugas.

Berikutnya Wali Kota Sungai Penuh Asafri Jaya Bakri dihukum denda Rp 4 juta karena melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 3. Asafri melakukan pelanggaran berupa menguntungkan salah satu calon dengan memberikan pernyataan kepada masyarakat agar mendukung calon wakil gubernur Jambi Irjen Pol Purn Syafri Nursal.

Selain itu, dua pejabat ASN di lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Pelalawan yakni Srinoralita dan Meksi Syafrida dijatuhi hukuman penjara dua bulan dan denda Rp 4 juta karena melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71. Tindak pidana berkaitan dengan penyalahgunaan bantuan sosial salah satu calon di Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1 terkait tindakan pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah  yang membuat keputusan atau tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, dilanggar Kepala Desa Selayar Karmili dan dijatuhi hukuman dua bulan penjara dan denda Rp 1 juta. Pasal yang sama juga dilanggar Kepala Desa Sikalang Edi Darwin Daulay yang masih proses persidangan.

Wali Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Zulpiyan pun melanggar Pasal Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat 1. Zulpiyan dihukum denda Rp 5 juta subsider lima bulan kurungan penjara.


Baca Juga


BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler