Bawaslu: Masih Ada Pelanggaran Protokol Covid-19
Kampanye melebihi 50 orang, atau tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.
REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Pelanggaran terhadap protokol kesehatan masih ditemukan saat pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Misalnya, kampanye melebihi aturan 50 orang, peserta kampanye tidak memakai masker dan tidak jaga jarak.
"Pelanggaran di protokol kesehatan masih ada ya. Jadi, kampanye melebihi 50 orang, kemudian, misalnya tidak melebihi 50 orang tetapi tidak memakai masker, tidak jaga jarak," kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Abhan kepada wartawan di sela acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bawaslu RI dan Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto serta Universitas Wijayakusuma Purwokerto di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (30/11).
Menurut dia, sanksi terberat terhadap pelanggaran protokol tersebut berupa pembubaran kegiatan kampanye dan dikurangi jatah jadwal kampanyenya. "Tidak sampai digugurkan (diskualifikasi, red.). Di Undang-Undang Pilkada enggak ada ketentuan pelanggaran prokes (protokol kesehatan) itu sampai diskualifikasi, enggak ada," ujarnya.
Disinggung mengenai kemungkinan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia, dia mengatakan sampai saat ini, penyelenggara pemilu baik Komisi Pemilihan Umum (RI) maupun Bawaslu RI, pemerintah, dan Komisi II DPR RI tetap pada putusan bahwa pesta demokrasi itu dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Abhan mengatakan, pencegahan Covid-19 bukan merupakan tanggung jawab Bawaslu. Sebab, penyakit yang disebabkan oleh virus Corona jenis baru itu bisa menyerang semua orang dan pemerintah pun telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19.
"Pemerintah juga sudah menyatakan sebagai kondisi darurat bencana nonalam. Undang-undangnya (UU Pilkada, red.) sudah menyatakan (sanksi) tapi enggak sampai diskualifikasi, yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi masa jadwal-nya. Sanksi pidana-nya ada di undang-undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya," katanya.
Terkait dengan data penyebaran Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan, Bawaslu selalu mengacu pada data yang disajikan oleh Satgas Penanganan Covid-19. "Dari paparan Satgas Covid-19 terakhir kemarin bahwa kecenderungannya daerah yang berpilkada itu malah turun (angka penularan Covid-19, red.)," ucap dia.
Kendati demikian, dia mengimbau penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dalam hal ini, kata dia, KPU RI telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pemungutan suara.
Bahkan, lanjut dia, KPU juga telah menerbitkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang mengatur pelaksanaan pilkada di tengah pandemik Covid-19.