Bawaslu Temukan 49.390 TPS Rawan di Pilkada 2020
Bawaslu menetapkan kategori TPS rawan berdasarkan sembilan indikator.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pemetaan terhadap kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2020). Hasilnya, ditemukan 49.390 TPS rawan di 21.250 kelurahan/desa di 30 provinsi (kecuali Provinsi Papua dan Papua Barat), berdasarkan sembilan indikator kerawanan.
"Bawaslu membuat sejumlah indikator apa yang dinamakan TPS rawan, ada sembilan hal yang kita cek," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers daring, Senin (7/12).
Dikatakannya, TPS rawan karena terdapat peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Gangguan ini dapat berdampak terhadap menurunnya partisipasi, hilangnya hak pilih, potensi kegagalan penghitungan suara melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), dan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Ia memerinci, TPS yang rawan karena aksesnya sulit dijangkau baik secara geografis, cuaca, dan keamanan sebanyak 5.744 TPS. Kemudian, lokasi TPS tidak ramah bagi pemilih penyandang disabilitas sebanyak 2.442 TPS.
Penempatan TPS tidak sesuai standar protokol kesehatan sebanyak 1.420 TPS. TPS terdapat pemilih tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, terdaftar ganda, tidak dikenali yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) mencapai 14.534 TPS.
TPS terdapat pemilih memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar di DPT sebanyak 6.291 TPS. Lokasi TPS dengan kendala jaringan internet mencapai 11.559 TPS dan TPS dengan kendala aliran listrik sebanyak 3.039 TPS.
Selain itu, TPS dengan penyelenggara pemilihan yang positif terinfeksi Covid-19 sevanyak 1.023 TPS. TPS dengan penyelenggara pemilihan yang tidak dapat daftar (log in) Sirekap saat simulasi terdapat 3.338 TPS.
Jumlah TPS Rawan yang terpetakan di atas belum termasuk daerah Indonesia Timur seperti Papua dan Papua Barat. Kondisi demikian disebabkan oleh keterbatasan jaringan internet pada saat pengiriman data.
Pengambilan data pemetaan kerawanan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan selama dua hari, yakni 5-6 Desember 2020. Untuk mengantisipasi hambatan saat pemungutan dan penghitunagn suara pada 9 Desember mendatang, Bawaslu menyampaikan sejumlah rekomendasi.
Afif meminta jajaran penyelenggara memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih, khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil, pemilih rentan, dan sebagainya. Sebab, lokasi dan penempatan TPS yang sulit dijangkau menyulitkan pemilih untuk hadir dan menggunakan hak pilihnya, justru berujung pada kehilangan hak suara.
Ia menuturkan, pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan kesigapan petugas TPS. Para petugas harus memastikan pemilih dan setiap pihak senantiasa mematuhi protokol kesehatan termasuk menjaga jarak sepanjang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.
Menurut Afif, penempatan lokasi TPS yang tidak memperhatikan standar protokol kesehatan dapat berpotensi memunculkan kerumunan massa. Dengan demikian, pendirian TPS harus sesuai dengan pedoman yang disusun KPU sesuai ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam hal penerapan sistem informasi pada penghitungan suara, KPU harus mengantisipasi potensi kendala lemahnya jaringan internet dan ketersediaan aliran listrik dalam penggunaan Sirekap. Di sisi lain, belum semua TPS melaksanakan simulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap.
Hal yang tidak kalah penting adalah kebersihan daftar pemilih. KPU wajib memastikan setiap pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya dan memastikan yang tidak memenuhi syarat tidak dapat mencoblos
"Ini masih menjadi tantangan besar saat pemungutan dan penghitungan suara. Formulir C.Pemberitahuan-KWK yang telah sempat diberikan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat wajib ditarik kembali agar formulir tersebut tidak disalahgunakan," kata Afif.
Selain itu, lanjut dia, perlu ada kebijakan cepat untuk mengantisipasi pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa KTP elektronik dan/atau surat keterangan (suket). Pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan pada Rabu lusa merupakan tahapan paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pemilihan.
Selain pemetaan TPS, pada hari pertama masa tenang yakni Ahad (6/12), Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye. Jumlah APK dan bahan kampanye yang ditertibkan sebanyak 409.796 unit di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada.
"Penertiban tersebut untuk memastikan masa tenang bersih dari segala bentuk kegiatan yang dapat memengaruhi preferensi pemilih," tutur Afif.