Bawaslu DIY Temukan Ribuan Pelanggaran Pilkada

Total, ada 6.861 pelanggaran di tiga kabupaten yang menyelenggarakan pilkada.

Republika/Yogi Ardhi
Pilkada (ilustrasi)
Rep: Wahyu Suryana Red: Fernan Rahadi

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- DIY melaksanakan pilkada yang digelar di Kabupaten Sleman, Kabupaten Gunungkidul, dan Kabupaten Bantul, Rabu (9/12) ini. Sejauh ini, Bawaslu DIY sudah menemukan ribuan pelanggaran alat peraga kampenye (APK) dan puluhan pelanggaran non-APK.


Sejak 26 September-5 Desember 2020, di Gunungkidul mereka menindak sebanyak 3.396 pelanggaran APK, 2.649 pelanggaran di Sleman, dan 816 pelanggaran di Bantul. Total, ada 6.861 pelanggaran di tiga kabupaten yang menyelenggarakan pilkada tersebut.

Pelanggaran terbanyak APK di Gunungkidul dilakukan paslon nomor urut satu dengan 1.188 kasus. Setelah itu, ada nomor urut tiga dengan 845 kasus, nomor urut empat dengan 758 kasus, dan nomor urut dua dengan 607 kasus.

Pelanggaran terbanyak APK di Sleman dilakukan paslon nomor urut tiga dengan 1.037 kasus, nomor urut satu dan dua sama-sama 806 kasus. Sedangkan, di Bantul paslon nomor urut dua dengan 412 kasus dan paslon nomor urut satu dengan 404 kasus.

Selain itu, Bawaslu provinsi maupun Bawaslu kabupaten sudah mendapatkan 30 pelanggaran non APK. Ada dua laporan di Bawaslu DIY, tujuh laporan di Bawaslu Bantul, sembilan laporan di Bawaslu Sleman, dan 12 laporan di Bawaslu Gunungkidul.

"Sejauh ini, alat peraga kampanye sudah bersih. Untuk kegiatan kampanye masa tenang H-1 sudah tidak ditemukan lagi," kata Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu DIY, Amir Nashiruddin, kepada Republika, Selasa (8/12).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler