Bawaslu Temukan Ada KPPS Terpapar Covid-19 di 1.172 TPS
Bawaslu mengakui perlu penelusuran waktu anggota KPPS dinyatakan positif Covid-19.
REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) terpapar Covid-19 di 1.172 TPS pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Rabu (9/12) kemarin. Hal itu berdasarkan laporan pengawas TPS melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020.
"Terdapat KPPS terpapar Covid-19 yang masih hadir di TPS. Nah ini terjadi di 1.172 TPS, tentu perlu dikonfirmasi lebih jauh situasi-situasi yang terjadi di lapangan, seberapa lama pasca-Covid-19 mereka tetap tugas dan lain-lain," ujar Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers daring, Rabu (9/12).
Ia mengatakan, kejadian anggota KPPS positif Covid-19 yang masih bertugas di TPS salah satunya terjadi di Tomohon, Sulawesi Utara. Petugas KPPS tersebut sebelumnya dinyatakan nonreaktif berdasarkan hasil rapid test, tetapi ia justru mendapatkan hasil positif Covid-19 berdasarkan uji swab saat sedang bertugas di TPS.
Namun, menurut dia, untuk kasus di daerah lainnya, temuan petugas KPPS positif Covid-19 yang masih bekerja di TPS ini perlu ditindaklanjuti. Salah satunya dengan penelusuran waktu anggota KPPS tersebut dinyatakan positif Covid-19.
"Terkait dengan anggota KPPS yang positif, tadi saya sampaikan bahwa ini kita harus cek kapan mereka positif dan apakah masih dalam posisi positif apa tidak," kata Afif.
Selain temuan petugas Covid-19, Bawaslu menemukan 18.668 permasalahan terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) berdasarkan laporan pengawas TPS melalui Sistem Informasi Pengawasan Pemilu (Siwaslu) Pilkada 2020.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mempertanyakan validitas temuan pelanggaran tersebut. Ia mempertanyakan, apakah permasalahan yang sudah diperbaiki atau diatasi KPU masih dimasukkan sebagai data pelanggaran yang ditemukan Bawaslu.
"Misalnya itu ada pelanggaran dia (pengawas) menghentikan atau meneruskan itu, membiarkan itu, atau bagaimana. Kalau ada pelanggaran, pelanggaran itu harus diselesaikan jangan kemudian melanggar," kata Arief saat ditemui wartawan di wilayah Tangerang Selatan, Rabu.
Sebab, menurut Arief, KPU telah memerintahkan penyelenggara daerah segera menindaklanjuti jika petugas KPPS dinyatakan reaktif Covid-19 berdasarkan rapid test. Petugas KPPS yang reaktif dapat menjalani isolasi mandiri, rapid test, ulang, atau swab test
Jika hasilnya masih reaktif atau positif Covid-19 menjelang pemungutan suara maka KPU memerintahkan penggantian petugas KPPS. Apabila penggantian tidak dapat dilaksanakan dan jumlah KPPS masih lima orang maka anggota KPPS yang lain dapat merangkap tugas.
Namun, jika jumlah KPPS di bawah lima orang, kekurangan anggota ini harus diisi petugas KPPS dari wilayan lain.
Sementara itu, sebelumnya Komisioner KPU RI Ilham Saputra menyampaikan, sebanyak 79.241 petugas KPPS reaktif. Akan tetapi, petugas KPPS yang sudah dites rapid hanya 1.739.618 orang dari dari total KPPS di 270 daerah mencapai 2.054.045 orang.
Kemudian, 293.435 petugas ketertiban TPS juga reaktif. Namun hanya 359.855 petugas ketertiban TPS yang menjalani rapid test dari total petugas ketertiban TPS sebanyak 6.779 orang.