KPU Tangsel Diminta Gelar Pemungutan Suara Ulang di Tiga TPS

Ada pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemungutan suara di tiga TPS di Tangsel.

Antara/Rivan Awal Lingga
Warga menggunakan hak pilih di TPS 68, Pondok Maharta, Kota Tangerang Selatan, Banten, Rabu (9/12).
Rep: Eva Rianti Red: Erik Purnama Putra

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan ada tiga tempat pemungutan suara (TPS) di Tangsel yang harus melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Tiga TPS tersebut adalah TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, Kecamatan Pamulang, serta dua TPS di Kecamatan Ciputat Timur, yakni TPS 49 Cempaka Putih dan TPS 30 Kelurahan Rengas.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep, mengatakan, keharusan pemungutan suara ulang di tiga TPS itu dilakukan lantaran adanya dugaan pelanggaran dalam proses pelaksanaan pemungutan suara sebelumnya. Bawaslu mendapati pelanggaran yang berbeda di ketiga TPS tersebut.

TPS 15 di Kelurahan Pamulang Timur, misalnya, Acep menuturkan, Bawaslu menemukan ketua KPPS di TPS tersebut diwakilkan oleh orang tua dari ketua KPPS yang bersangkutan, sehingga pemilihannya dinyatakan tidak sah. "Jadi bentuk pelanggarannya adalah surat suara ditandatangani oleh bukan ketua dan anggota PPS," ujar Acep dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (11/12).   

Acep mengatakan, Bawaslu menerima informasi bahwa yang menandantangai surat suara bukan orang yang sedang melakukan pemungutan suara. "Sehingga saat menerima informasi ini, Bawaslu segera menghentikan proses pemungutan suara di TPS 15 Pamulang Timur," ujarnya.

Sementara di TPS 30 Kelurahan Rengas, Acep menjelaskan, ada dua pemilih yang namanya tidak terdaftar dalam daftar pilih. Sementara anggota KPPS menyetujui dan menyepakati orang tersebut ikut melakukan pemilihan. "Ada dua orang yang tidak termasuk dalam DPT, sehingga kami meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang kepada KPU,” ungkap Acep.

Selain itu, Bawaslu juga menemukan kesalahan pemungutan suara di Kelurahan Cempaka Putih, tepatnya di TPS 49. Acep menyebut ada sekitar 40 surat suara tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS dari TPS tersebut.

”Menurut keterangan yang dikatakan pengawas kita adalah, Ketua KPPS-nya terburu-buru dalam melakukan pemungutan suara, sehingga kami menyarankan bahwa pemungutan suara ini bisa diulang agar memenuhi peraturan yang seharusnya,” kata Acep.

Atas adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, Bawaslu diketahui sudah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler