Peringatan Hari Nusantara Upaya Memaknai Nilai-Nilai NKRI
Diharapkan nilai yang terkandung dalam konsep NKRI dapat terus dipertahankan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deklarasi Djuanda pada 13 Desember 1957 yang diperingati sebagai Hari Nusantara, merupakan peristiwa yang menunjukkan perjuangan para pendahulu dalam menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"NKRI sebagai bagian dari empat konsensus kebangsaan, secara konsisten ditegakkan oleh para pendahulu kita di masa lalu," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat usai mengikuti puncak peringatan Hari Nusantara 2020 secara daring, Ahad (13/12).
Menurut Lestari, Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja, menegaskan kepada dunia bahwa laut Indonesia merupakan bagian dari kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Isi Deklarasi Djuanda itu, jelas Rerie, sapaan akrab Lestari, menyebutkan mengenai batas laut teritorial wilayah Indonesia menjadi 12 mil yang diukur dari garis pantai. Artinya, tambah Legislator Partai NasDem itu, wilayah laut di antara kepulauan Indonesia sepenuhnya menjadi wilayah Indonesia.
Karena sebelumnya, ujar Rerie, kedaulatan Indonesia hanya terbatas pada sejauh tiga mil laut dari pantai wilayah daratan Indonesia. Berdasarkan fakta tersebut, Rerie menegaskan, Deklarasi Djuanda mengandung tujuan mewujudkan wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh.
Selain itu, ujarnya, juga menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan azas negara Kepulauan. Rerie berharap, nilai-nilai yang terkandung dalam konsep NKRI dapat terus dipertahankan, dinarasikan untuk generasi penerus bangsa, setiap memperingati Hari Nusantara.
Karena, menurut Rerie, nilai-nilai empat konsensus kebangsaan UUD 1945, Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI harus diamalkan agar bangsa dan negara Indonesia mampu menjawab setiap tantangan di masa kini dan mendatang.