MPR RI: KPK Harus Kejar Aset Pidana Korupsi di Luar Negeri
KPK mampu menyelamatkan uang negara mencapai Rp 63,8 triliun selama periode 2016-2109
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan keberhasilan Indonesia mencegah dan memberantas korupsi, sebagaimana terlihat dari kenaikan peringkat Indeks Persepsi Korupsi, tak boleh membuat semua pihak terlena. Dalam Corruption Perception Index (CPI) 2019 oleh Transparency International Indonesia (TII), skor CPI Indonesia naik dua poin dari tahun sebelumnya 38 poin menjadi 40 poin. Menempatkan Indonesia di posisi 85 dari 180 negara dunia.
"Untuk skala Asia, kita berada di posisi ke-20. Masih kalah dari Singapura (skor CPI 4), Hong Kong (skor CPI 16), Jepang (skor CPI 20), bahkan Malaysia (skor CPI 51). Kita hanya lebih baik dibandingkan Vietnam (skor CPI 96), Thailand (skor CPI 101), atau Filipina (skor CPI 113). Menandakan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian," ujar Bamsoet usai menghadiri peringatan puncak Hari Anti Korupsi se-Dunia, di KPK, Jakarta, Rabu (16/12).
Hadir dalam acara tersebut Presiden RI Joko Widodo, Menkopolhukam Mahfud MD dan Mensekneg Pratikno secara virtual dari Istana Merdeka, Ketua Mahkamah Agung Syafrudin, KSP Moeldoko, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Bappenas Soeharso Monoarfa serta Kabareskrim Komjen Pol Sigit Sulistio hadir secara fisik.
Ketua DPR RI ke-20 ini turut mengapresiasi kinerja KPK yang mampu menyelamatkan uang negara mencapai Rp 63,8 triliun selama periode 2016-2019. Di semester I 2020, bidang pencegahan KPK berhasil menyelamatkan uang negara mencapai Rp 10,4 tiliun. Serta menambah pendapatan daerah melalui program peningkatan pendapatan asli daerah kurang lebih Rp 80,1 triliun.
"Fokus KPK mengedepankan aspek pencegahan patut didukung. Berdasarkan laporan Transparansi Internasional Indonesia, selama ini uang rakyat dalam praktek APBN dan APBD menguap sekitar 30-40 persen oleh perilaku korupsi. Modus operandi korupsi yang paling banyak, sebesar 70 persennya pada pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah," papar Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, selain melakukan pencegahan dan penindakan, KPK juga harus gencar melakukan pemburuan aset tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri. Salah satunya dengan memanfaatkan langkah pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan (Automatic Exchange of Information/AEoI).
"Bank Dunia menekankan bahwa pengembalian aset tindak pidana korupsi sangat penting bagi pembangunan negara berkembang. Setiap USD 100 juta hasil korupsi yang bisa dikembalikan, setidaknya dapat membangun 240 kilometer jalan, mengimunisasi 4 juta bayi dan memberikan air bersih bagi 250 ribu rumah," kata Bamsoet.