Hakim MK Ingatkan Para Pihak Disiplin Protokol Covid-19
'Teman-teman harus disiplin maskernya dipakai yang benar dan berbicaranya dibatasi.'
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan para pihak yang menghadiri persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah agar mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Beberapa orang secara terbatas dari pihak pemohon, termohon, dan calon pihak terkait hadir langsung di gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa (26/1).
"Teman-teman harus disiplin maskernya dipakai yang benar dan nanti berbicaranya juga dibatasi, tidak berpanjang-panjang berbicaranya," ujar Arief saat membuka persidangan perkara nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021, 75 dan 91/PHP.BUP-XIX/2021, Selasa.
Ia mengatakan, di tengah pandemi Covid-19, MK membatasi waktu untuk para pemohon menyampaikan pokok permohonannya. Untuk memeriksa tiga perkara ini, MK mempunyai waktu 1,5 jam.
Ketika kuasa hukum dari perkara nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 memperkenalkan diri, Arief menegur yang bersangkutan untuk tidak membuka masker. "Itu maskernya enggak usah dibuka, tutup saja," kata dia.
Sebelum membuka persidangan, Arief juga sempat meminta staf MK mengatur jarak meja dan kursi para pihak agar lebih renggang lagi untuk sidang berikutnya. Menurut dia, tata penempatan meja dan kursi saat ini terlalu dekat.
Walaupun para pihak telah dinyatakan negatif berdasarkan hasil swab antigen sebelum persidangan, jaga jarak harus tetap dipatuhi sesuai protokol kesehatan. Hal ini demi mencegah penularan virus corona.
"Sesama kelompok kan tahu kalau yang satu sehat dan sehat, kalau ada kelompok yang lain kan antara pemohon 1 atau pihak KPU 1 ini kan enggak tahu satunya sehat betul atau enggak," tutur Arief.
Persidangan ini dilaksanakan secara fisik langsung di gedung MK dan juga daring karena adanya pembatasan. Publik juga dapat memantau persidangan terbuka untuk umum itu melalui akun resmi Youtube MK.
Sidang panel III yang dipimpin Hakim MK Arief Hidayat memeriksa perkara nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kota Balikpapan terhadap perselihan hasil pemilihan wali kota Balikpapan. Sementara, perkara nomor 75/PHP.BUP-XIX/2021 diajukan Pemantau Pemilu Lumbung Informasi Rakyat terhadap hasil pemilihan bupati Kutai Kartanegara dan pemohon perkara nomor 91/PHP.BUP-XIX/2021 terkait perselisihan hasil pemilihan bupati Kuta Timur ialah pasangan calon nomor urut 1 Mahyunadi dan Lulu Kinsu.