KPU Lampung Belum Terima Putusan MA Atas Gugatan Eva-Deddy

"Kami akan menindaklanjuti putusan MA," Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi.

ANTARA FOTO/ARDIANSYAH
Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Sudin (kedua kanan) mendampingi bakal calon Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana (tengah) didampingi calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung Dedi Amrullah (kedua kanan) saat menunjukkan surat rekomendasi dari DPP PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan Lampung, Lampung, Selasa (11/8/2020). DPP PDI Perjuangan resmi memberikan rekomendasi dan mengusung pasangan Eva Dwiana dan Dedi Amrullah sebagai pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020. ANTARA FOTO/Ardiansyah/foc.
Rep: Mursalin Yasland Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – KPU Kota Bandar Lampung menyatakan belum bersikap atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan paslon nomor urut 3, Eva Dwiana – Deddy Amarullah, karena belum menerima salinan petikan dan pemberitahuan putusan hingga Kamis (28/1). KPU akan menindaklanjuti, bila putusan MA sudah diterima dan dipelajari.

"Kami sebagai termohon belum menerima salinan putusan atau pemberitahuan resmi dari panitera TUN (Tata Usaha Negara) MA hingga hari ini (Kamis 27/1)," ujar Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi kepada Republika.co.id, Kamis (28/1).

Dedy mengatakan, bila salinan putusan MA sudah diterima secara resmi, maka KPU Kota Bandar Lampung akan mempelajari amar putusan tersebut, dan menindaklajuti sesuai Pasal 135A ayat 8.

"Kami taat hukum, sebagaimana kami menindaklanjuti amar putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang lalu, maka kami juga akan menindaklanjuti amar putusan MA sebagaimana diatur dalam Undang Undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 135A ayat 8," jelas Dedy, yang pernah menjadi jurnalis di Lampung ini.

Menurutnya, saat ini KPU Kota Bandar Lampung sedang mempersiapakan jawaban dan daftar alat untuk persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (28/1).

MA mengabulkan gugatan sengketa paslon Pilkada Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amarullah pada sidang Jumat (22/1). Keputusan tersebut tertuang dalam putusan MA Nomor 1/P/PAP/2021 memerintahkan KPU menetapan pemenang pilkada 9 Desember 2020.
           
Berdasarkan petikan putusan MA yang diperoleh Republika.co.id, Rabu (27/1), terdapat empat putusan. Pertama, mengabulkan permohonan pemohon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

Ketiga, memerintahkan termohon untuk mencabut keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama Eva Dwiana dan Dedy Amarullah nomor urut 3.

Keempat, memerintahkan termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan keputusan KPU Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.

Selain itu, dalam putusan MA tersebut menyebutkan, menghukum termohon (KPU Kota Bandar Lampung) membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000. Putusan tersebut terangkung dalam majelis permusyawaratan Majelis Hakim Supandi, Ketua Muda MA Urusan Lingkungan PTUN yang ditetapkan ketua MA sebagai Ketua Majelis.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler