Bawaslu Tuding Pemerintah Lambat Soal Status Orient

Bawaslu sudah meminta keterangan Imigrasi soal Orient sejak 5 September 2020.

Republika/Prayogi
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja (tengah)
Rep: Mimi Kartika Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) membantah terjadi kecolongan atas lolosnya warga negara asing (WNA), Orient P Riwu Kore, menjadi calon bupati Sabu Raijua terpilih. Bawaslu mengaku telah melakukan upaya konfirmasi kepada kementerian/lembaga terkait sejak sebelum penetapan peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

Menurutnya, pemerintah melalui kementerian dan lembaga lambat merespon upaya Bawaslu terkait Orient. Bahkan beberapa pihak disebut belum memberikan jawaban. "Kalau surat-surat dari Bawaslu bisa ditanggapi dari awal, akan tetapi memang jawaban-jawaban itu terlambat, sehingga kemudian tahapan telah selesai," ujar Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers daring, Kamis (4/2).



Status kewarganegaraan Orient terungkap setelah Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menerima surat balasan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat (Kedubes AS) tertanggal 1 Februari 2021. Surat itulah yang menginformasikan atas nama Orient Patriot Riwukore adalah benar warga Amerika.

Namun, fakta ini diketahui setelah KPU Sabu Raijua menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua terpilih pada 23 Januari 2021. Bahkan, KPU juga telah menyampaikan berkas usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada mendagri melalui DPRD, sehingga tahapan pilkada dianggap sudah selesai.

Ketua Bawaslu RI Abhan memaparkan, pada 5 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua mengirim surat kepada Kepala Kantor Imigrasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) perihal permintaan data kewarganegaraan bakal calon bupati dan wakil bupati. Pada 10 September 2020, Kantor Imigrasi NTT membalas dengan menyatakan, yang bersangkutan benar WNI, tetapi surat ini ditarik kembali oleh Kantor Imigrasi kelas I TPi Kupang dengan alasan masih dalam proses koordinasi dengan instansi terkait.

Berikutnya, pada 10 September 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua menyurati Kedubes AS di Jakarta yang pada pokoknya meminta kerja sama untuk mengecek status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore. Di tanggal yang sama, surat juga disampaikan kepada Direktorat Lalulintas Keimigrasian perihal permintaan data kewarganegaraan, tetapi belum ada jawaban.

Pada 15 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua kembali menyurati Kedubes AS terkait permohonan informasi data kewarganegaraan Orient P Riwu Kore. Pada 16 September 2020, Bawaslu Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktur Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perihal permohonan informasi data kewarganegaraan, tetapi belum ada jawaban.

Pada 19 Oktober 2020, Bawaslu Sabu Raijua kembali mengirimkan surat kepada Direktorat Lalulintas Keimigrasian perihal permintaan bantuan mengecek serta keterangan terkait status kewarganegaraan Orient, tetapi belum ada jawaban. Pada 21 Oktober 2020, Bawaslu Sabu Raijua kembali mengirimkan surat kepada Direktorat Administrasi Hukum Umum Kemenkumham perihal permintaan kerja sama untuk mengecek status kewarganegaraan Orient, tetapi belum ada jawaban.

Pada 18 November 2020, Bawaslu Sabu Raijua bersurat kepada Direktur Sistem Teknologi Informasi Keimigrasian, tetapi belum ada jawaban. Berganti tahun, pada 9 Januari 2021, Ketua Bawaslu Sabu Raijua Yudi Tagi Huma melakukan percakapan dengan pihak Kedubes AS melalui email pribadi perihal permohonan penjelasan terkait surat Bawaslu sebelumnya.

Pada 22 Januari 2021, Kedubes AS menjawab email pribadi ketua Bawaslu Sabu Raijua. Secara resmi, Kedubes AS menyampaikan surat balasan ke Bawaslu Sabu Raijua pada 1 Februari yang menyatakan Orient Patriot Riwukore adalah benar warga Amerika.

Kemudian, pada 3 Februari 2021, Bawaslu bersurat kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Dirjen Protokol dan Konsuler, Dirjen Amerika dan Eropa perihal informasi keabsahan surat Kedubes AS yang menjelaskan status kewarganegaraan Orient Patriot Riwukore tersebut.

Surat dari Kedubes AS ini yang kemudian menjadi dasar Bawaslu mengusulkan penundaan pelantikan Orient P Riwu Kore sebagai bupati terpilih Sabu Raijua. Penundaan pelantikan dilakukan demi mencegah permasalahan hukum, hingga ada kepastian hukuk status kewarganegaraan Orient dari lembaga yang berwenang.

"Soal dasar penundaan ini adalah ada surat dari Kedubes itu lah yang menjadi dasar kita meminta penundaan terlebih dulu atas pelantikan ini," kata Abhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler