MK Kabulkan Sebagian Gugatan Denny I di Pilkada Kalsel
MK memerintahkan KPU Provinsi Kalsel melaksanakan pemungutan suara ulang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi dalam perkara nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021. Hal ini sampaikan dalam sidang pengucapan putusan sengketa pilkada, Jumat (19/3).
"Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman.
Kemudian, MK menyatakan batal surat keputusan KPU Provinsi Kalsel Nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur Kalsel, bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing paslon di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataram, dan Kecamatan Astambul, serta 24 TPS di Kecamatan Binuang.
24 TPS itu antara lain TPS 1-TPS 3, TPS 6, dan TPS 8 Desa Tungkap; TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12-TPS 14, TPS 16, dan TPS 18 Desa Binuang; TPS 5, TPS 7, dan TPS 10 Desa Raya Belanti; TPS 1-TPS 5 Desa Pualam Sari; TPS 2 Padang Sari; serta TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.
Kemudian, MK memerintahkan KPU Provinsi Kalsel melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataram, dan Kecamatan Astambul, serta 24 TPS di Kecamatan Binuang tersebut di atas. PSU dilaksanakan paling lama 60 hari kerja sejak diucapkan putusan ini.
Hasil PSU itu digabungkan dengan perolehan suara sebelumnya yang tidak dibatalkan berdasarkan keputusan KPU Kalsel. Kemudian, MK memerintahkan KPU Kalsel untuk mengangkat Ketua dan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru, bukan orang yang sebelumnya dalam pelaksanaan PSU.
MK menilai, dalil pemohon berkenaan dengan adanya pembukaan kotak surat suara di Kecamatan Banjarmasin Selatan adalah beralasan menurut hukum. Berikutnya, setelah MK mencermati dengan seksama terhadap rangkaian fakta hukum, telah benar banyak pemilih di luar Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hadir ke TPS dan menggunakan surat suara cadangan melebihi ketentuan 2,5 persen dari jumlah DPT terjadi di beberapa TPS.
Selain itu, MK berpendapat, telah terjadi penyelenggaraan tahapan pemilihan gubernur Kalsel di seluruh TPS di lima kecamatan yaitu Sambung Makmur, Aluh-Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul, tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan hukum, dalil pemohon berkenaan dengan adanya penggelembungan suara di lima kecamatan di atas beralasan menurut hukum.