KPU Diperintahkan Tetapkan Calon Terpilih Walkot Banjarmasin
MK perintahkan KPU tetapkan calon terpilih Wali Kota Banjarmasin.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan Wali Kota Banjarmasin yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 4 Ananda-Mushaffa Zakir. Mahkamah memerintahkan KPU Banjarmasin menetapkan paslon terpilih.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (27/5).
Dalam amar putusan nomor 144/PHP.KOT-XIX/2021, Mahkamah juga menyatakan sah keputusan KPU Kota Banjarmasin Nomor 47/PL.02.6-Kpt/6371/KPU-Kot/V/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PHP.KOT-XIX/2021 dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Banjarmasin Tahun 2020, bertanggal 2 Mei 2021.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyatakan dalil-dalil pemohon tidak beralasan hukum. Dalil dimaksud yakni mengenai adanya ketidaknetralan dan penyalahgunaan wewenang penyelenggara.
Mahkamah juga menyatakan dalil pemohon tidak beralasan hukum mengenai penyalahgunaan pengaruh dan wewenang paslon pejawat dalam pembagian BST dan upaya paslon pejawat mengarahkan warga dengan cara menjanjikan sejumlah uang atau materi lain yang dilakukan secara TSM.
Sebelumnya, pemohon yang diwakili kuasa hukum Bambang Widjajanto menyampaikan perolehan suara hasil PSU pemilihan wali kota Banjarmasin pada 28 April 2021 di tiga kelurahan, yakni Mantuil, Murung Raya, dan Basirih Selatan. Pada PSU tersebut, pemohon mampu meraup kemenangan.
Paslon nomor urut 1 memperoleh 427 suara, paslon nomor urut 2 meraih 4.992 suara, paslon nomor urut 3 memperoleh 582 suara, dan paslon nomor urut 4 meraih 11.637 suara. Namun, kemenangan pemohon di tiga kelurahan yang menggelar PSU itu masih kalah apabila digabungkan dengan perolehan suara di seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin.
Paslon nomor urut 2 Ibnu Sina-Arifin Noor selaku pejawat masih menjadi peraih suara terbanyak. PSU pemilihan wali kota Banjarmasin dilaksanakan atas putusan MK sebelumnya.